Faktanews.id - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyebut demonstrasi 1812 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (18/12/2020), semakin mempeburuk situasi karena demo yang menuntut kematian 6 lasakr FPI itu diungkap dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19.
Kapitra menyebut, demo 1812 merupakan peradilan jalanan. Namun demikian, menurutnya, peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
"Tidak ada yang bisa diselesaikan oleh peradilan jalanan. Peradilan jalanan justru memperburuk situasi. Ikuti saja alur hukum. Lembaga hukumnya kan ada. Mana ada kebijakan lembaga formal di demo lalu dikelurkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Enggak mungkinlah," ujar Kapitra saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Kapitra menyangkan demo 1812. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan panahanan HRS, lanjut Kapitra, bisa menempuh jalur hukum. Menurutnya, hukum harus dihormati di negara ini.
Baca Juga
PP HIMMAH Puji Ketegasan Aparat Bubarkan Paksa Massa Aksi 1812
Polri Amankan 155 Peserta Aksi 1812
Polda Metro Sebut 22 Peserta Aksi 1812 Reaktif Covid-19
Terkait Aksi 1812, Ketum PB HMI: Demo Tak Bisa Dibatasi Pandemi
Disebutkan Kapirta, jika ada satu orang peserta demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya makan virus tersebut akan menular kepada keluarga yang bersangkutan.
"Sementara hasil demo itu tidak ada. Pemerintah sakarang enggak bisa dikutik-kutik dengan demo. Tempuh saja jalur hukum. Sarana lembaga formil ya kan ada. Mau gugat selagi itu dibolahkan UU ya silakan. Jadu enggak usah ribu-ribut di jalan," katanya.
Baca Juga
GMNI ke Massa Aksi 1812: Jangan Tekan Polda Metro Bebaskan HRS
"Mana ada keputusan negara dikeluarkan kerena peradilan jalanan. Di seluruh dunia demo di masa pandemik itu dibubarkan. Kita saja masih lunak," tandasnya.
Lebih lanjut, Kapitra mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812. Membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, meski kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UU.
"Kan sudah ada aturan hukumnya. Sudah ada payung hukumnya. Itu tidak bertentangan dengan UU yang menjamin kebebasan berkumpul, berserikat dan berekspresi. UU kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang. Namanya lex specialis derogat legi generalis. Jadi UU karantinaan itu UU Lex specialis, UU berlaku khusus mengalahkan UU umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan," tutup Kapitra. (HMZ)