-->
    |

GMNI ke Massa Aksi 1812: Jangan Tekan Polda Metro Bebaskan HRS

Faktanews.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Arjuna P. Aldino menanggapi aksi 1812. Kendati massa berhasil dibubarkan aparat keamanan, Arjuna meminta tidak ada pihak yang mencoba melakukan intervensi penegakan hukum untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab. 

"Kita hormati proses hukum yang ada. Kita jangan mengintervensi dengan tekanan massa (untuk membebaskan HRS). Malah itu justru menjadi awal yang buruk kalau misalnya ada seseorang siapapun di Indonesia yang mau diproses hukum tapi ditekan oleh massa," ujar Arjuna saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga

Polri Amankan 155 Peserta Aksi 1812

Arjuna meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah dijalani penyidik Polda Metero Jaya terhadap HRS. Menurutnya, penegakan hukum harus tidak diskriminatif. 

"Saya kira semua orang harus samalah prosesnya di mata hukum, entah itu dia tokoh, ulama, politisi atau siapapun. Saya kira biarkanlah polri bekerja. Jangan ditekan-tekan seperti pengerahan massa. Saya kira kalau benar ngapain takut," tukasnya.

Terkait pembubaran massa aksi 1812, Arjuna menegaskan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kendati UU menjamin kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat dan berekspresi. Namu, kata dia, di tengah pandemi ini tidak boleh ada kerumunan massa. 

Baca Juga

Tanggapi Demo 1812, Kapitra: Peradilan Jalanan Tak Berpengaruh Terhadap Penegakan Hukum HRS


"Kalau demo berkerumun seperti ini terus jadi klaster baru covid siapa yang bertanggungjawab. Kalau melarang disebut anti demokrasi. Tapi kalau dibairkan kan jadi penyakit, jadi wabah klaster baru," katanya.

"Saya kira teman-teman dari FPI harus ikuti proses hukum dan institusi negara. Saya kira itu," tandas dia sambari berharap tidak ada tekanan massa atau intervensi terhadap penegakan hukum yan dijalankan Polda Metero dalam kasus Habib Rizieq Shihab. (FIK)

Komentar Anda

Berita Terkini