-->
    |

Tangani COVID-19 Bersama LSM dan Ormas, Kemendagri Adakan Konsultasi Publik di Bali

Faktanews.id - Penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak dari wabah corona harus dijalankan secara paralel dan integratif. Sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sektor Swasta dan Masyarakat Sipil di pusat maupun di daerah perlu dibangun lebih intens. 

Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri  mengadakan konsultasi publik pemerintah dengan masyarakat sipil dan sektor swasta untuk penanganan COVID-19 di Denpasar, Bali, Senin 21/12/2020. 

Baca Juga

Kemendagri Dorong Integrasi Pusat-Daerah Berbasis Elektronik

Kemendagri Ingatkan Pemda Percepat Realisasi APBD di Sisa Anggaran 2020

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mewakili Menteri Dalam Negeri, dijadwalkan akan menyampaikan pidato dan paparan kunci pada acara  dengan tema 'Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Penularan COVID-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).' 

Baca Juga

Memahami Data Kasus COVID-19 Lewat Laju Insidensi

Konsultasi publik yang diadakan oleh Pusat Fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemendagri bekerjasama dengan Ford Foundation, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan MDN News, akan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat,  dengan  40 peserta luring. Namun, lebih dari  500  peserta yang merupakan perwakilan pemerintah daerah, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Satgas COVID-19 daerah, Kesbangpol, bersama utusan  Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas dan dan sektor swasta dari Provinsi Bali, NTB dan NTT, dipastikan akan mengikuti konsultasi publik ini secara daring maupun luring.

"Bapak Menteri Dalam Negeri sangat mendukung kegiatan ini dan menginginkan adanya rencana aksi terprogram tentang pola kemitraan ini yang dapat segera direalisasikan agar percepatan pencegahan penularan COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

Baca Juga

Gugus Tugas Apresiasi Sinergi Dunia Usaha Penyedia Informasi Akurat COVID-19

Pentingnya pelibatan masyarakat sipil telah memiliki landasan kebijakan dan regulasi pemerintah, antara lain Keppres No 7 tahun 2020  tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kepres ini ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020. Selain itu landasan kebijakan penanganan COVID-19 juga ditetapkan melalui Perpres No 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditetapkan pada 20 Juli 2020.

Sebagai implementasinya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. SE ini berlaku mulai 17 September 2020. Melalui SE ini, Mendagri meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satgas Penanganan COVID-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/RW/RT.

Selain itu Mendagri juga telah menerbitkan SE  no 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. SE ini ditetapkan pada 6 Oktober 2020, Dengan  SE tersebut, masyarakat sipil melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi COVID-19 bersama dengan pemerintah daerah (pemda) melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III. 

Konsultasi publik ini  diharapkan menjadi sarana  penyamaan persepsi Pemerintah, Organisasi Masyarakat Sipil dan Sektor Swasta terhadap kondisi,  regulasi  metode dalam menyusun rencana aksi kolaborasi pencegahan penularan COVID-19. Dialog yang dilakukan di Bali ini diharapkan akan dapat direplikasi ke daerah lain. 

Konsultasi publik akan diawali dengan pembukaan dan penyampaian pidato pembuka oleh Gubernur Bali, diwakili oleh Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Dirjen Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA,  menyampaikan pidato kunci dengan tema Pemda dan Peran Serta Masyarakat di dalam Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah. 

Sementara itu, Menkop dan UMKM, Teten Masduki dijadwalkan menyampaikan paparan secara daring dengan tema Peran dan Posisi Strategis Usaha MIkro, Kecil dan Menengah di Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Dampak COVID-19.

Narasumber lainnya yang akan bicara  pada konsultasi publik ini adalah Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas PEN/Wakil Menteri BUMN,  Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Ikak G. Patriastomo, MSP, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Mohammad Rudy Salahuddin, Deputi IV Kemenko Perekonomian bidang Ekonomi DIgital, Ketenagakerjaan dan UMKM, dan Sugeng Bahagijo, Direktur Eksekutif INFID. 

Acara ini dipandu oleh moderator Ezki Suyanto, Penasihat Khusus Komunikasi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan Mickael Bobby Hoelman, Penasihat Ahli INFID. (FIK)

Komentar Anda

Berita Terkini