-->
    |

Mahasiswa Dukung PPATK Bongkar dan Awasi Ketat Transaksi Janggal pada Pemilu 2024

Faktanews.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung pada Barisan Mahasiswa Indonesia (BIMA Indonesia) memberikan dukungan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengusut dugaan transaksi janggal di Pemilu 2024. 

Koordinator BIMA Indonesia, Riyadi mengatakan semua pihak harus mendukung langkah dan ketegasan PPATK dalam mengungkap temuan transaksi mencurigakan tersebut. PPATK tidak boleh dilemahkan.

“Dukungan mahasiswa terhadap PPATK untuk terus mengawal dan memberantas dan pengawasan terhadap aliran dana yang mencurigakan selama pemilu berlangsung,” ujar Riyadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Menurut Hidayat, transaksi mencurigakan yang ditemukan PPAT merupakan bentuk kejahatan yang tak bisa ditoleransi. Hal itu juga dianggap sebagai bentuk kejahatan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan dapat menyebabkan kemiskinan masyarakat.

“Jika ada lembaga yang konsisten untuk tetap berdiri sebagai penyelamat bangsa maka harus di dukung penuh oleh seluruh elemen,” katanya. 

Karena itu, Hidayat menambahkan bahwa PPATK tidak boleh takut terhadap segala bentuk intimidasi. Apa lagi, PPATK sudah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawasi segala bentuk transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024.

“Mari kita dukung PPATK dan menyelamatkan PPATK dari gangguan-gangguan yang ada, kita harus tetap berdiri konsisten menyelamatkan lembaga ini. PPATK pasti akan kuat bersama mahasiswa dan rakyat,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 51,47 triliun yang dilakukan oleh calon legislatif yang telah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) KPY, hingga transaksi aliran dana dari luar negeri oleh bendahara umum di 21 partai politik senilai Rp 195,87 miliar. Y ansaksi mencurigakan ini diduga mengalir buat kegiatan kampanye pada Pemilu 2024 berpotensi sebagai upaya pencucian uang.


Komentar Anda

Berita Terkini