Faktanews.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Jokowi memiliki hak proregatif mengajukan calon pengganti Jenderal Andika Perkasa. Calon pengganti Jenderal Andika ini tidak harus bergiliran atau bergantian dari kesatuan TNI Al, AU dan AD.
“Saya pikir untuk pergantian panglima TNI ini tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,” ujar Dasco di komplek gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, ada ketentuan yang tidak tertulis soal calon Panglima TNI. Dengan demikian, lanjut Dasco, Jokowi bisa mengajukan nama calon Panglima TNI kepada DPR sesuai yang diinginkan Jokowi sendiri. Sosok calon Panglima tersebut misalnya yang dekat dengat rakyat, ulama, kiyai, habaib dan ustad.
“Bahwa ada ketentuan-ketentuan tidak tertulis, itu boleh-boleh saja, kemudian dijadikan kebiasaan,” katanya.
Maka dari itu, Dasco menambahkan bahwa calon Panglima TNI bisa disesuaikan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya, sosok yang memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.
“Tentunya Presiden mempunyai perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut sesuai situasi kondisi pada saat ini,” tambah Dasco.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Jika Supres sudah diterima maka DPR akan memproses Supres tersebut.
“Ini kan Surpresnya belum ada, dengan hitung-hitungan waktu kita akan reses pada tgl 15 Desember, tetapi ada mungkin hitung-hitungan dari Pemerintah yang kita juga belum tahu dan kita akan menunggu saja, karena itu sifatnya kan usulan dari Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022. Namun masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai pada 1 Januari 2023 yang akan datang.