-->
    |

Sidang Gugatan AKMP di PN Jakpus: Sime Darby Plantation Mangkir Tanpa Alasan

Faktanews.id - Sidang Gugatan perbuatan melawan hukum transaksi jual beli kebun kelapa sawit milik Sime Darby Plantation Berhad yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022) ternyata tidak dihadiri tiga tergugat utama. Ketiganya adalah Sime Darby Plantation Bhd, Guthrie International Investment Ltd (Malaysia) dan Mulligan International BV (Belanda). 

Padahal, ketiganya telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui saluran diplomatik sejak enam bulan yang lalu. Namun saat sidang dibuka 
pada, Senin (10/10/2022) ketiganya tidak datang untuk menghadiri perkara gugatan yang diregister dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. 

Ketiga tergugat yang merupakan perusahaan-perusahaan papan atas dunia tersebut mangkir memenuhi panggilan pengadilan tanpa memberikan alasan apapun.

Sidang pertama untuk pemeriksaan pokok gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Asa Karya Multipratama itu dipimpin oleh Ketua Majelis Bintang AL dengan hakim anggota Fahsal Hendri dan Dr. Zulkifli. Sedangkan dua tergugat lainnya, anak perusahaan Sime Darby Plantation, PT Anugerah Sumber Makmur dan PT Minamas Gemilang  menghadirkan kuasa hukumnya dari kantor hukum Lubis, Sentosa dan Maramis.

Dalam sidang pertama ini, majelis hakim menanyakan kepada Penggugat PT AKMP lewat Kuasa Hukum Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. apakah akan meneruskan gugatan atau akan mencabutnya. 

Hakim bertanya demikian karena majelis hakim telah menerima dua surat yang berbeda dari Penggugat. Pertama, surat pencabutan gugatan dan kedua, surat penarikan kembali pencabutan tersebut. 

Atas pertanyaan itu, kuasa hukum PT AKMP Dr. Fahri Bachmid menjawab tegas, bahwa AKMP akan meneruskan gugatan dan tidak akan mencabut perkara ini sampai  adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde). 

“Andaipun nantinya tercapai  perdamaian antar para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka proses menuju perdakaian itu harus dilakukan dalam sidang dan dikuatkan dengan putusan majelis hakim agar mengikat para pihak yang bersengketa,” ujar Fahri dalam keterangannya yang diterima, Rabu (12/10/2022).

Para kuasa hukum AKMP menyatakan tetap pada pendirian dan keyakinan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mencederai prinsip hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Akibat ketidak jelasan sikap para Tergugat, maka PT AKMP telah menderita kerugian lebih dari 1 trilyun rupiah karena  transaksi jual beli kebun kelapa sawit yang telah disepakati tertunda-tunda sekian lama tanpa kejelasan dari Tergugat utama Sime Darby Plantation Bhd. 

Ketidak-hadiran ketiga tergugat utama dalam perkara ini, Sime Darby Plantation Berhad, Guthrie International Invesment Ltd dan Mulligan International BV, menurut para kuasa hukum AKMP telah menunjukkan sikap yang tidak menghormati pengadilan Indonesia. Sime Darby Plantation nampak sengaja ingin memperlambat penyelesaian sengketa dengan mengulur-ukur waktu. 

Sikap demikian tidak sejalan dengan asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan"

Para kuasa hukum AKMP meminta agar sidang dipercepat dengan cara memanggil para Tergugat melalui peralatan teknologi komunikasi yang berkembang dewasa ini. Pemanggilan hendaknya tidak saja dilakukan melalui saluran diplomatik yang terkadang bertele-tele. 

Namun Ketua Majelis hakim setelah bermusyawarah akhirnya memutuskan untuk menunda sidang selama 4 bulan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2023.
Komentar Anda

Berita Terkini