Faktanews.id - Aktivis pergerakan dan demokrasi, Andrianto menyaksikan langsung detik-detik pembacaan vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada terdawa Edy Mulyadi. Hakim memerintahkan Edy Mulyadi dikeluarkan dari penjara meskipun menjatuhkan vonis penjara tujuh bulan 15 hari.
Sebagai sahabat karib, Andrianto tampak senang begitu majelis hakim memerintahkan Edy Mulyadi dibebaskan.
“Saya yang mengenal baik Edi Mulyadi sebagai aktivis sekaligus wartawan kritis, malah lebih dahulu mengenal Edy Mulyadi sebagai wartawan ekonomi yang kritis terhadap kebijakan ekonomi dari era SBY dan kini di era Jokowi,” ujar Andrianto, Senin (12/9/2022).
Andrianto mengenal sosok Edy Mulyadi sebagai wartawan kritis tanpa kompromi dalam mengkritisi setiap rezim mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hati nuraninya.
“Tapi herannya di era Jokowi baru kena pidana padahal Edy Mulyadi sama saja kritisnya dari dulu,” ucap Andrianto.
Vonis yang dijatuhkn majelis hakim kepada Edy Mulyani ini, Andrianto menjelaskan, mirip dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada aktivis senior Syahganda Nainggolan dan Moh. Jumhur Hidayat.
“Di era Jokowi sudah puluhan yang terjerat UU ITE. Setelah era reformasilah baru era kini hukum karet diberlakukan,” jelasnya.
Menurut Andrianto, Edy Mulyadi disidangkan sebanyak 27 kali dalam kasus dugaan ujaran kebenxian “Kalimantan tempat jin buang anak”. Dan selama ini Edy Mulyadi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Edy Mulyadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Edy Mulyadi dipidana empat tahun.