-->
    |

Mendagri Didesak Tolak Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Faktanews.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sumsel menggelar aksi damai di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022. 

Dalam aksinya mereka meminta agar Mendagri Tito Karnavian keluarkan peringatan atau larangan kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk mengangkat Wakil Bupati yang kurang dari 18 bulan masa jabatannya.

"Kami juga mendesak Mendagri tolak adanya pemilihan Wakil Bupati Muara Enim karena Kurang dari 18 bulan terhitung dari masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah tersangka kasus korupsi," uja Fais Akbar, Koordinator Lapangan dalam aksinya.

"Kami juga mendesak Mendagri laksanakan Amanat Undang-undang No. 10 tahun 2016. Menolak rencana pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim karena melanggar undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Fais memaparkan, penolakan rencana pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim merupakan imbas dari ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018-2023 sebagai tersangka kasus korupsi. Hal tersebut tentu ada kekosongan pimpinan sehingga diisi oleh Pj (Penjabat). 

"Pada awalnya, Ahmad Yani sebagai Bupati diberhentikan sebagai Bupati karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah itu Juarsyah sebagai Wakil Bupati menggantikan posisi Ahmad Yani sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Namun pada kenyataannya, sambung Fais, Juarsyah juga terbukti melakukan korupsi sehingga terjadi kekosongan kekuasaan. Dalam prosesnya, sesuai dengan Undang-undang No.10 tahun 2016 bahwa Pj Bupati diangkat oleh Kemendagri dan hari ini Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh seorang Pj (Penjabat).

Rencana pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD Muara Enim menjadi polemik karena dihitung dari saat putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Juarsyah sebagai terdakwa kasus korupsi sampai akhir periode 2023 ternyata hanya 15 (lima belas) bulan.

"Sehingga pemilihan wakil Bupati sangat dipaksakan dan tidak bisa dibenarkan karena melanggar aturan yang ada," tandasnya.

Lebih lanjut Fais menuturkan, sesuai dengan Undang-undang No.10 tahun 2016 pasal 176 ayat 4 yaitu pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

"Maka penting kiranya Mendagri Tito Karnavian memberikan atensi khsusus agar apa yang direncakan oleh DPRD Muara Enim yang akan melakukan rapat paripurna untuk memutuskan pemilihan terhadap wakil Bupati dibatalkan," tegasnya.


Komentar Anda

Berita Terkini