-->
    |

Analisis untuk Pengesahan RKUHP

Faktanews.id - Pakar Hukum Prof. Moh. Taufik Makarao, mendukung akselerasi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, sudah saatnya Indonesia terlepas dari belenggu “hukum” yang diatur oleh Belanda dengan menciptakan peraturan sendiri, yang lebih sesuai dengan kebutuhan rakyat.

“Momentum peringatan HUT ke-77 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema "Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat" menjadi rujukan bahwa Indonesia harus segera memiliki KUHP baru yang tidak diciptakan oleh Belanda,” ujar Taufik dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, telah 100 tahun lamanya Indonesia belum merdeka secara konstitusi. Dengan demikian, pengesahan RKUHP sebagai produk asli anak bangsa pada momen kemerdekaan ini, bisa dijadikan sebagai kado spesial bagi masyarakat Indonesia.

Respon positif juga diberikan Akademisi Universitas Islam 45 (Unisma) Dr. Rasminto, M.Pd. Terlepas dari pro-kontra banyak pihak yang menyatakan penolakan terhadap RKUHP karena dianggap terdapat substansi di dalamnya yang bermasalah, terlalu mengatur ranah privat, dan tidak mencerminkan semangat dekolonialisasi serta perlindungan HAM. 

Dia mengapresiasi perhatian pemerintah dan DPR yang akhirnya berani untuk memberikan gebrakan dengan merevisi KUHP kuno yang sampai saat ini masih digunakan.

Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo telah membuka ruang publik untuk ikut memberi masukan dengan menyediakan berbagai kanal.

“Berbagai kekhawatiran yang ada di masyarakat sudah tidak seharusnya terjadi karena masyarakat tetap memiliki hak bersuara, mengkritik pemerintah, dan para pemangku kebijakan melalui kanal-kanal yang telah ditentukan,” kata Dr. Rasminto.

Di sisi lain, terdapat upaya-upaya politisasi RKUHP. Beberapa pihak menyampaikan bahwa banyak pasal dalam RKUHP berpotensi multitafsir dan bersifat “pasal karet”. Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi membungkam kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers, serta melanggar hak untuk hidup.

Padahal, Dr. Rasminto menyampaikan, RKUHP akan mengakomodasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam implementasinya, karena dibentuk dengan asas keseimbangan.

“RKUHP mengatur keseimbangan antara HAM dan kewajiban asasi. Untuk itu, human right dengan humanism responsibility menjadi dua hal yang sangat penting,” lanjutnya. 

Oleh karena itu, dukungan untuk pengesahan RKUHP dalam menyambut HUT Kemerdekaan ke-77 Tahun Republik sangat diperlukan, hal itu untuk Indonesia yang merdeka konstitusi sehingga dapat Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat!


Komentar Anda

Berita Terkini