-->
    |

Putusan Hakim Dianggap Tak Objektif, Harda Belly: Wajar Saja Alex Noedin Ajukan Banding

Faktanews.id - Pegiat antikorupsi asal Sumatera Selatan, Harda Belly menilai putusan 12 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kepada Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin tidak objektif. Sebab, kata Harda, Alex Noerdin dalam fakta persidangan tidak ditemukan aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya.

“Kita tidak memihak kepada koruptor, tetapi jika fakta persidangan tidak ada bukti korupsi harusnya tidak dihukum dan harusnya dibebaskan. Karena fakta persidangan tidak ada satu sen pun aliran dana ke yang bersangkutan (red—Alex Noerdin),” ujar Harda kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Harda lantas mendukung langkah Alex Noerdin mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Hanya dengan mengajukan banding, sebagai langkah awal, Alex Noedin bisa memperjuangkan keadilan. 

“Kalau tidak bersalah jangan dipaksa divonis tak objektif. Itu artinya dzalim,” terangnya.

Menurut Harda, majelis hakim Tipikor mestinya bekerja profesional. Jangan sampai mengeluarkan putusan yang tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Sebab, putusan hakim yang tidak sesuai fakta persidangan akan membuat masyarakat memberikan stigma “koruptor” kepada seseorang yang divonis bersalah. 

“Selama ini kita sering berpandangan salah tentang proses hukum di persidangan. Opini masyarakat yang berkembang seakan kalau sudah masuk pengadilan sudah pasti bersalah padahal pengadilan tempat mencari kebenaran sesuai fakta,” katanya. 

Harda menambahkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut semestinya divonis bebas. Nama baik  Alex Noerdin juga semestinya dikembalikan. 

“Hakim semestinya bijaksana dan adil, jangan terpengaruh dengan opini publik. Masak orang yang tidak terbukti menerima aliran dana korupsi tetap divonis penjara. Semestinta dibebaskan dan dibersihkan namanya,” tandas Harda.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Alex Noerdin 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara pada Rabu (15/06/2022). 

Eks Gubernur Sumsel tersebut diadili dalam dua kasus yaitu korupsi Masjid Sriwijaya dan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Namun Alex Noedin tidak terima atas vonis yang diberikan majelis hakim tersebut. Dia lantas mengajukan banding. Apakah banding yang diajukan Alex Noerdin ini akan berhasil atau tidak, kita tunggu saja perkembangannya. 
Komentar Anda

Berita Terkini