-->
    |

Persoalan Tumbuh Kembang Anak Harus Menjadi Perhatian Bersama

Faktanews.id - Pentingnya memberikan penguatan perlakuan istimewa pada 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi sorotan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) karena sejalan dengan berbagai hasil kajian ilmiah. Oleh karenanya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menekankan, persoalan tumbuh kembang anak harus menjadi perhatian bersama, terutama melalui kebijakan-kebijakan.

 “Menurut London Journal of Primary Care, membangun ikatan kuat dengan anak pada dua tahun pertama dalam hidupnya sangatlah krusial dan akan menentukan masa-masa penting kehidupan berikut hingga dewasa kelak. Investasi terbaik bagi kekuarga, masyarakat dan bangsa Indonesia adalah generasi unggul, sehat cerdas dan produktif,” kata Luluk dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (27/6/2022).
 
Negara harus dapat memastikan agar ibu punya kesempatan terbaik dalam memberikan ASI sekaligus memantau perkembangan mental, fisik, psikis, dan sosial anak di usia awal mengingat hal itu penting untuk menentukan keberhasilan tumbuh kembang anak.  Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan inisiasi penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
 
Selain itu, kata Luluk, dengan penyediaan fasilitas dan sarpras seperti ruang laktasi hingga daycare di tempat kerja. “Negara harus menjamin bahwa kebijakan ini harus diambil jika tidak ingin rugi di masa-masa mendatang,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
 
Sebagai inisiator RUU KIA, Fraksi PKB DPR RI menilai kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia saat ini belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang masih sangat tinggi yaitu sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup. Indikator ini berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) AKI tahun 2015.
 
Hasil SUPAS tersebut menjadikan Indonesia ke dalam negara dengan AKI tertinggi di negara kawasan Asia Tenggara. Kemudian, PKB juga menilai diperlukan layanan preventif dan penanganan tepat untuk mengatasi angka stunting di Indonesia yang masih cukup tinggi.
 
“Untuk menekan masalah stunting di Indonesia, RUU KIA dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu,” ucap Luluk. Sumber pemberitaan dpr
Komentar Anda

Berita Terkini