-->
    |

Harda Belly Desak Pemerintah Pusat Segera Turun Tangan Selesaikan Polemik Angkutan Batubara di Sumsel

Faktanews.id - Aktivis pergerakan dan demokrasi, Harda Belly menyoroti masalah angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Sumatera Selatan yang selalu dikeluhkan masyarakat karena menjadi biang kerok terjadinya kemacetan dan banyaknya kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, polemik yang tak kunjung selesai itu sebagai bukti kegagalan Herman Deru menjadi Gubernur Sumsel dalam memberikan solusi.

"Gubernurnya tidak becus bekerja sehingga masyarakat yang merasakan dampaknya. Masalah ini semestinya sudah selesai sejak dulu soalnya ini kan termasuk dari janji politik Herman Deru sebelum terpilih," kata Harda dalam keterangannya pada Senin (27/06/2022).

Harda menyampaikan, kebijakan Gubernur Sumsel melarang angkutan umum melintas di jalan umum dianggap sebagai formalitas saja dan tidak ada ketegasan dalam menjalankan peraturan itu sendiri.

"Sekali pun sudah ada aturannya yang melarang itu tapi buktinya tidak menyelesaikan masalah, masih banyak angkutan batu bara melanggar. Artinya kurangnya pengawasan dan ketegasan dari Pemprov Sumsel," lanjutnya.

Bahkan, kata Harda, Gubernur tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya, perusahaan batu bara di Sumsel ini terindikasi banyak main mata dengan pejabat sehingga tidak ada yang berani memberikan sanksi yang tegas.

"Mungkin saja karena perusahaan batu bara di Sumsel punya backingan, banyak kok indikasinya yang mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi dalam memberikan izin perusahaan batu bara di Sumsel. Makanya mereka bisa seenaknya saja karena sudah main mata, mungkin," terangnya.

Harda meminta pemerintah pusat harus turun tangan agar resiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas tidak terus terjadi.

"Karena Gubernur Herman Deru tidak bisa menyelesaikan masalah ini maka yang harus turun tangan, ya dari pusat. Masyarakat sudah tidak bisa berharap lagi dan tentu kecewa kenapa angkutan batu bara yang sangat berbahaya ini terus melintasi jalan umum," ungkapnya.

Sebagai informasi, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sudah mengeluarkan kebijakan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum dimulai dari 8 November 2018. Namun kebijakan itu tidak efektif karena masyarakat masih banyak yang mengeluh dengan banyaknya angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.
Komentar Anda

Berita Terkini