-->
    |

Berstatus Tersangka, Harda Belly: Sebaiknya KPK Langsung Tahan Mardani Maming

Faktanews.id - Aktivis pergerakan dan demokrasi, Harda Belly meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya mencegah Mardani H Maming ke luar negeri tapi harus Langsung tangkap dan dilakukan penahanan.

Diketahui, KPK telah telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ke luar negeri. Imigrasi menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK.

Menurut Harda, pencegahan itu bukan hanya sebagai antisipasi agar tidak kabur namun Mardani sudah berstatus tersangka jadi semestinya langsung saja ditahan.

“KPK harus segera tahan Mardani soalnya sudah jadi tersangka karena bisa saja kemungkinan akan tetap kabur sekalipun sudah dijegah ke luar negeri,” kata Harda dalam keterangannya yang diterima media, Selasa (21/06/2022).

Dalam proses pengungkapan perkara, KPK tidak boleh mengistimewakan tersangka apalagi dikhawatirkan kabur.

“Kalau sudah tersangka tidak ada alasan lagi untuk tidak menahannya, jangan sampai ada kesan pilih kasih apalagi tebang pilih terhadap koruptor,” ungkapnya.

Menurut Harda, rakyat tidak ingin kejadian kaburnya koruptor yang sampai ini belum bisa ditangkap terulang kembali.

“Sudah cukup rakyat dibuat kecewa, koruptor kabur dan KPK tidak mampu menemukan dan menangkapnya,” beber dia.

Lebih lanjut, Harda mengancam akan mengerakkan massa untuk demo KPK untuk segera usut tuntas kasus yang menyeret Mardani H Maming dan minta segera menahannya.

“Harus usut tuntas secapatnya dan tahan Mardani kalau tidak, kami akan demo KPK,” ancamnya.

Sebagai informasi, dalam persidangan perkara korupsi pengalihan izin usaha tambang yang ditangani KPK, Nama Mardani H Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan disebut menerima uang Rp 89 miliar.


Komentar Anda

Berita Terkini