-->
    |

Wapres: Jadikan MPP Pintu Masuk Revitalisasi Reformasi Birokrasi

Faktanews.id - Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin berharap agar Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk revitalisasi reformasi birokrasi, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur. Penyelenggaraan MPP sebagai langkah reformasi pelayanan ditujukan untuk memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan yang cepat, pasti, dan dengan biaya terjangkau.   


"Kita sedang melakukan prioritas reformasi birokrasi. MPP ini bisa dijadikan pintu masuknya, tentunya melalui program pelayanan publik yang prima di seluruh pemda NTT," ujar Wapres dalam Rapat Progres Penyelenggaraan MPP dan Pemberdayaan UMKM, di Kantor Bupati Manggarai Barat, Kab. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/03). 

Dikatakan, kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah memengaruhi persepsi kepuasan publik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pelayanan publik yang prima juga berpengaruh pada minat investasi pelaku ekonomi dan pengusaha. 

Hal ini menunjukkan bahwa persiapan yang matang dari sisi pelayanan publik dapat menarik minat investor dari dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi. Lanjutnya dikatakan, pelayanan publik yang baik juga merupakan manifestasi dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi. 

Wapres menguraikan, hingga awal Maret 2022 terdapat 52 MPP yang telah diresmikan dan beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Wapres mengimbau seluruh pemda di wilayah NTT untuk segera mengakselerasi penyelenggaraan MPP di wilayah masing-masing. Dari 21 kabupaten dan satu kota di NTT, baru terdapat dua kabupaten yang telah melakukan soft launching MPP, yaitu Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada. 

"Karena itu supaya segera diajukan untuk diresmikan Menteri PANRB. Dan yang lainnya tentu segera bergegas menyelenggarakan MPP ini. Karena menurut Perpres ini wajib, jadi harus dilaksanakan," tegasnya. 

Untuk diketahui, pada Oktober 2021 lalu Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan MPP. Dengan adanya aturan ini semakin mengukuhkan salah satu tujuan reformasi birokrasi, yaitu percepatan pelayanan dan perizinan di daerah. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meyakini bahwa bupati/wali kota di NTT sudah melaksanakan pelayanan publik. Namun kualitas pelayanan publik tersebut perlu terus dioptimalkan, salah satunya melalui pengintegrasian layanan dalam satu tempat sebagaimana tujuan dari MPP. 

"Bapak Presiden dan Bapak Wapres mengamanatkan pentingnya kecepatan ASN dalam memberikan pelayanan publik. Jadi di MPP itu ada kecepatan dan jelas mana yang bayar, mana yang tidak," terangnya. Menurut Tjahjo, penataan reformasi birokrasi tidak hanya terkait pelayanan publik saja, namun juga bagaimana menyederhanakan birokrasi yang panjang menjadi pendek serta mempercepat perizinan. 

Untuk itu, ditahun 2022 Kementerian PANRB menargetkan sekitar 100 MPP baru yang akan diresmikan dan beroperasi. "Tidak harus gedung baru. Tapi yang sudah terintegrasi dengan Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, dan pihak lainnya yang terkait," pungkas Tjahjo. 


Komentar Anda

Berita Terkini