-->
    |

KSPSI yang Bukan Pimpinan Jumhur Hidayat Dianggap Ilegal

Faktanews.id - Moh. Jumhur Hidayat tidak akan tinggal diam jika ada pihak mencatut nama dan logo Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). 

“Kalau ada yang berkongres atas nama KSPSI sesuai lagalitas yang kami miliki baik logo maupun nama KSPSI kami akan melakukan gugatan ke pengadilan,” ujar Jumhur dalam konfrensi pers di Kopi Politik, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Jumhur menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan tim hukum untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan. 

“Baiarlah nanti pengadilan yang memutuskan (siapa yang berhak menggunakan logo dan nama KSPSI,” katanya.

Eks Kepala BNP2TKI menegaskan bahwa KSPSI yang dipimpinnya adalah sah dan legal. Hal ini sesuai 
Sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2000 yang legalitasnya sudah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja setempat. Jumhur sendiri adalah Ketua Umum KSPSI yang terpilih secara aklamasi pada Kongres ke-X di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (16/2/2022) lalu. 

KSPSI sendiri telah memberitahukan hasil Kongres X termasuk Perubahan Pengurusnya kepada Dinas Tenaga Kerja DKI cq Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan telah mendapat jawaban yang menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X melalui suratnya Nomor : 1988/-1.835.3 tertanggal 23 Maret 2022 lalu. 

Dengan demikian, Kongres ke-X KSPSI adalah SAH dan karenanya dapat dipergunakan sebagai alat legitimasi, publikasi dan legal standing kepada instansi terkait.

“Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan KSPSI untuk menyelenggarakan kongres adalah tindakan ilegal terlebih lagi Hak Cipta baik nama KSPSI mapun Logo yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Januari 2008 masih ada pada DPP KSPSI hasill Kongers X 16 Februari 2022,” katanya. 

Untuk diketahui, saat ini telah bergabung 13 Federasi Serikat Pekerja Anggota. Mereka adah Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Bangunan dan Pekerjaan Umum (BPU) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI). 

Adapun dalam waktu dekat akan bertambah dengan masuknya 6 (enam) Federasi baru yaitu Federasi Serikart Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF), Seni dan Hiburan (SH), Migran Indonesia (MI), Pekerja Asing (PA), Guru Honorer Pemerintah (GHP) serta Federasi Serikat Pekerja Niaga, Perbankan dan Asuransi (NIBA) sehingga total berjumlah 19 Federasi Serikat Pekerja Anggorta. 

Adapun 20 dari 23 DPD dengan sekitar 220 DPC seluruh Indonesia adalah merupakan organ Vertikal dari DPP KSPSI.

Dalam kesempatan ini, Jumhur juga menyampaikan bahwa berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah berdampak pada berkurangnya kesejahteraan bagi pekerja. Mengingat UU tersebut telah dinayatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945, maka DPP KSPSI mendesak semua pihak khususnya Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan pada semua tingkatan di Indonesia serta kepada seluruh Manajemen Perusahaan untuk tidak mengurangi standar hak kesejahteraan pekerja baik yang masih tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau rencana perpanjangan PKB yang baru.

“Karena sesungguhnya Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku itu nilai kekuatan hukumnya sama dengan sebuah UU,” pungkas Jumhur. (DIN)




Komentar Anda

Berita Terkini