-->
    |

RMI NU Jakarta: Pondok Pesantren Butuh Alat Swab Antigen Bersertifikat Halal

Faktanews.id - Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta, Rakhmad Zailani Kiki meminta pemerintah menggunakan alat swab antigen produk dalam negeri yang sudah bersertifikasi halal. 

“Pondok Pesantren butuh alat swab antigen yang bersertifikat halal demi kenyamanan beribadah,” ujar Rakhmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, masyarakat ingin tenang dan nyaman ketika melakukan swab antigen produk dalam negeri yang sudah mengantongi sertifikasi halal. Dia menyamapaikan, alat swab antigen yang berasal dari impor belum jelas status sertifikasi halalnya. 

“Padahal hal tersebut sangat penting untuk dipastikan guna kenyamanan para pondok pesantren untuk beribadah,” katanya. 

Disampaikan, saat ini banyak pesantren yang sedang kesulitan mendapatkan alat swab antigen karena alat swab antigen sendiri sedang mengalami kelangkaan. 

“Sehingga tidak bisa dilakukannya screening Covid-19 secara rutin oleh para santri,” tuturnya. 

Rakhmad manambahkan, jika pemerintah mendorong penggunaan
alat swab antigen produk dalam negeri hal itu sangat bermanfaat. Tidak hanya membuat masyarakat nyaman dan tenang ketika melakukan swab antigen, tapi juga dapat memulihkan kembali perekonomian masyarakat. 

“Kami juga ingin mendukung dan mewujudkan apa yang diinginkan Bapak Presiden yang dituangkan memalui Perpres No. 12 Tahun 2021, yang mewajibkan produk-produk lokal untuk dibeli dan jika itu dilaksanakan dengan baik maka akan mendapatkan banyak manfaat terutama dari segi pemulihan ekonomi dan membuka banyak peluang kerja,” katanya.

Sebelumnya, RMI NU dan sejumlah pimpinan pondok pesantren sudah melakukan melakukan rapat koordinasi. Rapat koordinasi berlangsung di Islamic Center, Jakarta, Kamis (17/2/2022) membahas soal penggunaan swab antigen produk dalam negeri yang sudah bersertifikasi halal. 

Poin-poin yang menjadi keputusan dalam rapat koordinasi, akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam bentuk surat terbuka.
Komentar Anda

Berita Terkini