Faktanews.id – Jajaran Pemasyarakatan kembali buktikan komitmen pencegahan dan pemberantasan narkoba, baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kali ini, upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan dua petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Bulukumba, Sabtu (26/2) sekitar pukul 11.50 WITA.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi. “Benar, petugas P2U Lapas Bulukumba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba diduga sabu di dalam sandal yang dibawa salah seorang pengunjung,” terangnya.
Kejadian bermula kala kedua petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berinsial C berupa dua bungkus mi goreng jumbo, empat bungkus mi goreng, dua bungkus bakso, dan satu pasang sandal yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial J. Saat memeriksa sandal bagian kiri, di dalamnya ditemukan tiga bungkus serbuk kristal bening, sedangkan di dalam sandal bagian kanan terdapat dua bungkus sebuk kristal bening yang seluruhnya diduga sabu.
Selanjutnya, Kepala Lapas Bulukumba, Mutzaini, langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bulukumba. Pihak Lapas juga telah menyerahkan tersangka C dan lima bungkus serbuk kristal bening diduga sabu kepada Kepala Satuan Resor Narkoba, AKP Baharuddin.
Penggagalan upaya penyelundupan sabu oleh P2U Lapas Bulukumba mendapat apresiasi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto. Ia selalu menegaskan kepada jajaran Pemasyarakatan, baik di Lapas maupun Rutan, untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba, utamanya penguatan P2U sehingga narkoba tidak masuk ke Lapas/Rutan.
“Terus lakukan deteksi dini dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum,” pesan Harun.