-->
    |

KSPSI Bakal Demo Besar-Besaran Jika Aturan Menaker Soal JHT Tidak Dicabut

Faktanews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) terus melakukan konsolidasi untuk menolak penerapan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56.  Sebab, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut dibuat tanpa rumusan, yang merugikan kaum pekerja.

“Ini keadialannya dimana? Masyarakat umum juga mengatakan keadilannya dimana? Itu ditetapkan tanpa rumus. Jadi kuncinya itu harus dicabut,” ujar perwakilan KSPSI Mathias Tambing dalam saat konfrensi pers di Hotel Golden Boutique Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (20/2/2022).

KSPSI akan terus menyuarakan penolakan Permenaker, yang dianggap merugikan kum pekerja tersebut. Menurut Mathias, KSPI akan terun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika Permenkar Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut.

“Ini akan memancing serikat pekerja untuk turun ke jalan. Oleh karena itu dengan sangat hormat kepada ibu menteri (Ida Fauziah) cabut ini, jangan dievaluasi,” katanya. 

Lebih lanjut, Mathias menyampaikan pihaknya tidak pernah diajak berdialog sebelum Permenakar Nomor 2 Tahun 2022 dibuat atau disahkan. Dia lantas menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan keberadaan Serikat Pekerja. 

“Kepada siapa Menaker itu mensosialisasikan Permen terkait JHT ini,” tambahnya. 

Selain menyuarakan penolakan terhadap penerapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KSPSI juga meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terkait UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai UU inkonstitusional bersyarat. 

UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah UU yang inkonstitusional walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki. 

“Sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin memulai pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja,” katanya.

Untuk diketahui, konfrensi pers penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan desakan kepada Jokowi mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja dihadiri 12 Federasi Serikat Pekerja.

Mereka adalah Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI). 

Kedua belas federasi tersebut tergabung pada KSPSI pimpinan eks kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat. (FIK)


Komentar Anda

Berita Terkini