-->
    |

Jumhur Minta Kebijakan Perusahaan di Kalteng Tak Rugikan Pekerja

Faktanews.id - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan kunjungan kerja ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Dalam kunjungannya itu, Jumhur berdialog langsung dengan unit kerja di tingkat perusahaan dalam hal ini adalah Astra group yang memiliki kebun di Kotawaringin barat ini. 

Jumhur juga mendapat laporan bahwa terjadi satu kebijakan dari perusahaan terutama dalam mem PHK karyawan di sana. Namun memperbolehkan lagi masuk dengan sistem Outsourcing. 
Menurut Jumhur satu tindakan yang tidak etis karena mem PHK tapi kemudian membolehkan lagi masuk tapi di tempat yang berbeda atau pekerjaan yang berbeda.

“Yang kedua ada juga belasan orang yang di PHK mendapatkan jaminan hari tua yang utuh tapi tidak lagi mendapatkan dana pensiun Astra seperti sebelumnya karena dana pensiun ini memang adalah kebijakan yang ada dalam perjanjian kerja bersama,” ujar Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Namun, menurut Jumhur hal ini dibatalkan oleh peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 yang bisa mengkonvensir dana JHT, itu dibayarkan oleh dana pensiun, apabila sebuah perusahaan memiliki kebijakan dana pensiunnya sendiri. Sehingga yang terjadi adalah JHT memang dibayar full tapi dana tersebut menjadi berkurang dan bahkan iuran perusahaan yang menjadi hak untuk pekerja dalam hal dana pensiun. 

“Jadi dana pensiun itu adalah sekitar 60% dibayarkan oleh pengusaha dan 40% dibayarkan oleh pekerja yang 60% ini akan ditarik. Lah begitu dia nggak boleh dipakai untuk mengkonversir dana JHT itu sehingga yang terjadi adalah pekerja yang biasanya menerima full JHT dan juga menerima dana pensiun Astra itu menjadi jauh berkurang ini akibat dari peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 dan ini dimanfaatkan betul oleh Astra group sehingga tidak mau membayarkan sesuai dengan perjanjian kerja bersama seperti sebelumnya,” katanya.

Padahal, sambung Jumhur, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang Inkonstitusional karena telah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK. Karena itu Jumhur berpesan tetap berpegang teguh pada perjanjian kerja bersama dan juga sebaiknya kebijakan yang berlandaskan pada undang-undang cipta kerja janganlah dipakai oleh perusahaan dan pemerintah. 

“Karena jelas undang-undang ini Inkonstitusional,” tambah eks kepala BNP2TKI tersebut.

Jumhur mendesak Astra group tidak memotong dana JHT karena aturan berbasis omnibus law karena sudah diputuskan MK sebagai UU Inskontitutional. Jumhur juga berharap kepada semua pengusaha terus produktif dalam membangun usaha mereka 

“Tapi kami memohon dan meminta bahwa kegiatan usaha tersebut berbasis kepada suatu kemaslahatan atau manfaat yang bisa banyak dirasakan oleh masyarakat yang dalam hal ini adalah pekerja,” tukasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini