-->
    |

Jumhur Hidayat: Pemerintah Dan Pengusaha Jangan Dianggap Musuh

Faktanews.id - Moh. Jumhur Hidayat resmi dikukuhkan sebagai Formatur dan Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pengukuhan berlangsung di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

“Alhamdulillah kita bisa melaksanakan kegiatan Pengukuhan Komposisi dan Personalia DPP KSPSI 2022-2027 hasil Kongres ke-10 KSPSI 16 Pebruari 2022 lalu Kepengurusan ini sangat dinanti-nanti baik oleh lingkungan internal maupun eksternal KSPSI,” ujar Jumhur saat memberikan sambutan.

Menurut Jumhur, lapangan pegabdian KSPSI cukup luas, baik di internal maupun eksternal. Kerja keras tersebut, katanya, untuk membenahi berbagai hal terutama yang terkait dengan aktivasi dan dinamisasi kepengurusan di daerah hingga ke tingkat Pengurus Unit Kerja di pabrik-pabrik atau berbagai kegiatan industri dan jasa di seluruh Indonesia.

“Begitu juga dengan kerja-kerja keluar, kita harus bergandengan kuat dengan gerakan pekerja lainnya serta membangun dialog-dialog kebijakan dengan mitra-mitra kita yaitu pemerintah dan pengusaha,” tegasnya. 

Jumhur mengajak jajarannya lebih 
berkhidmat untuk kaum pekerja. Dia juga mendorong pihaknya mendengarkan suara dan harapan anggota. Setiap keputusan yang dikeluarkan KSPSI, ditegaskan Jumhur, sesuai dengan aspirasi anggota.

“Karena kita ada sesungguhnya karena keberadaan anggota. Jangan berkhianat dengan aspirasi anggota,” jelas Jumhur.

Lebih jauh, Jumhur menegaskan pihaknya siap bekerjasama dengan semua kelangan, baik pemerintah maupun pengusaha. Dua pemangku kepentingan ini, kata dia, jangan dianggap musuh, tapi harus dijadikan mitra strategis. 

“Khususnya pengusaha, terlebih lagi pengusaha yang membangun kekuatan industrinya dari nol. Mereka telah bersusah payah harus merencanakan usahanya dengan sangat hati-hati seperti mengadakan mesin, bangunan, tanah, tenaga kerja, menghadapi birokrasi yang sumpek dan sebagainya,” katanya. 

Namun demikian, KSPI juga akan tetap memberikan kritik yang konstruktif setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat. Jumhur mencotohkan soal UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

“Kita masih punya tugas penting dalam agenda besar ketenagakerjaan Indonesia yaitu keberadan UU Omnibuslaw Ciptaker dengan segala turunannya termasuk yang baru-baru ini adalah Peraturan Menaker tentang Jaminan Hari Tua yang membuat kita mules membacanya dan mungkin pingsan bila diterapkan, karena dana tersebut baru bisa cair setelah pekerja berusia 56 tahun walau pekerja di PHK misalnya masih 10 tahun lagi menuju usia pensiun,” pungkas Jumhur. (MIF)


Komentar Anda

Berita Terkini