-->
    |

Tanggapan Chrisman dan Karman BM Soal Polri Dibawah Kementerian

Faktanews.id - Pengamat hukum, Chrisman Damanik memberikan tanggapan terkait usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo terkait Polri berada dibawah suatu Kementerian. Menurut Chrisman, usulan tentang Polri berada dibawah satu Kementerian tersebut perlu dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam. 

“Yang perlu dipertimbangkan dan dikaji itu apakah akan lebih efektif atau tidak jika Polri dibawah suatu Kementerian itu,” ujar Chrisman dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1/2022).

Menurut Chrisman, sebenarnya sudah benar Polri berada langsung dibawah Presiden seperti selama ini. Sebab, katanya, Polri adalah alat negara dan bagian dari Panca Wangsa dalam penegakan hukum.

“Sejatinya sudah tepat dalam posisi seperti saat ini karena Polri kita harapkan untuk mandiri dan independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tandasnya. 

Menurut Chrisman, Polri memiliki fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 

“Polri perlu independen dan tidak terlalu birokratis agar dapat bertindak cepat, tepat, taktis dan strategis dalam memelihara keamanan dan penegakkan hukum sehingga keberadaan yang seperti saat ini dirasa sudah tepat,” katanya.

Dengan demikian, Chrisman menambahkan tidak perlu menjadikan Polri dibawah Kementerian karena tidak sesuai dengan UUD dan UU No. 2 Tahun 2002.

“Dan tentu proses birokrasi akan sangat menjadi hal yang perlu dipertimbangkan,” tambahnya. 

Chrisman menyarankan, yang perlu diimplementasikan Polri saat ini adalah visi-misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal konsep Presisi. Implementasi visi-misi Polri Presesi tersebut sangat penting.

“Agar Polri semakin dipercaya oleh masyarakat, dukungan dari seluruh elemen masyarakat menjadi hal yang penting bagi Polri kedepan,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan aktivis kepemudaan, Karman BM. Menurutnya, jika Polri ditempatkan dibawah suatu Kementerian hal itu tidak sesuai dengan tuntutan reformasi. 

“Polri selama ini selain menjadi penegak hukum, berhasil menjaga kamtibmas. Dinamika kamtibmas pasca reformasi, berhasil dikelola oleh Polri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Artinya Polri selama ini sesuai dengan tuntutan reformasi,” papar Karman. 


Komentar Anda

Berita Terkini