-->
    |

Data Dukcapil Beri Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia

Faktanews.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu berupaya membangun ekosistem yang kondusif untuk berbagi pakai data kependudukan. Kali ini giliran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam penyelenggaraan pelayanan jamaah haji. 


Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen PHU-Kemenag Hilman Latif dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

Dirjen Zudan berharap penandatanganan PKS ini bisa memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik. 

"Kita berharap dengan berbagi pakai data kependudukan penyelenggaraan haji umroh menjadi lebih cepat dan terstruktur sehingga menghasilkan rancang bangun penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik," kata Dirjen Zudan.

Zudan menjelaskan nilai penting sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Saat ini telah terdata di data warehouse Dukcapil lebih 272 juta penduduk by name by addres lengkap dengan nomor induk kependudukan (NIK). 

"Data tersebut terus diperbarui dengan menginput data penduduk yang berpindah domisili yang rata-rata per bulannya mencapai 500 ribu penduduk. Belum lagi mengingat rerata penduduk yang wafat per bulan mencapai 50 ribu jiwa. Data penduduk yang meninggal terbanyak Agustus 2021 akumulasinya sebanyak 220 yang meninggal akibat Covid-19," papar Dirjen Zudan.

Berdasarkan hal tersebut, Zudan memberikan saran sebaiknya data Siskohat Kemenag bisa di-cleansing setiap 6 bulan sekali.
"Dalam hal ini yang penting kode referensi tunggal antara Kemenag dan Kemendagri sama, yaitu NIK," kata Dirjen Zudan.

Di tempat yang sama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, Hilman Latif menyatakan bahwa penandatangan PKS hari ini memberikan dampak yang luas dalam penguatan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. 

Dirinya pun menyinggung  bahwa validitas data Siskohat diuji karena selama dua tahun terakhir pemerintah tidak menyelenggarakan ibadah haji karena masuk dalam era pandemi.  

"Terdapat lebih 5 juta penduduk tergabung dalam daftar tunggu untuk melaksanakan ibadah haji selama 4 tahun ke depan. Dari jumlah itu terdapat dinamika respons masyarakat terhadap pelaksanaan haji. Ada yang batal karena meninggal dunia, ada yang digantikan keluarga, ada pelimpahan nomor porsi untuk jamaah yang sakit permanen atau wafat, dan seterusnya," tutur Dirjen Hilman.

Dirjen Hilman menekankan, Siskohat Kemenag harus bersinergi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

"Kemenag berharap dukungan kerja sama ini memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Proses pendaftaran haji tidak bisa dihindari harus bertransformasi ke digital," kata dia. (HR)


Komentar Anda

Berita Terkini