-->
    |

Tak Sesuai Perda, Pilkades Ulak Pandan Kabupaten Lahat Bisa Diulang

Faktanews.id - Pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, yang berlagsung pada Kamis, (9/12/2021) bisa dianulir atau dibatalkan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua fraksi partai Gerindra DPRD Kabupaten Lahat, Nopran Marjani.  Nopran mengacu pada Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan kepala desa 
Pasal 33, tentang bisa diselenggarakannya kembali Pilkades tersebut. 

“Artinya pemilihan kepala desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat batal demi hukum dan dilaksanakan pemilihan kepala desa digelombang selanjutnya (pilihan ulang),” ujar Nopran dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Pasal 33 pada Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2015 tersebut berbunyi: 

Pertama, Pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir untuk menggunakan hal pilihnya 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh BPD

Kedua, Dalam hal jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemilihan kepala desa dilaksanakan pada gelombang selanjutnya.

Daftar DPT pada Pilkades di Ulak Pandan berjumlah 1.999. Total partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 512 dengan rincian suara sah 422 dan suara tidak sah 90 suara. Artinya, sebanyak 1.487 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi lokal di Ulak Pandan tersebut. 

Pilkades Ulak Pandan ini diikuti empat orang calon kepala desa. Masing-masih calon memperoleh suara sebanyak, Suriadinata 30 suara, Hasairin 324 suara, Pirsol Hindi, S. Pd 2 suara dan Jhoni walker, S.Pd.i 66 suara. 

Namun sekali lagi, Pilkades ini bisa diulang kembali karena dianggap tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2015 Tentang
Pemilihan kepala desa Pasal 33. (HAQ)


Komentar Anda

Berita Terkini