-->
    |

LPSK Rehabilitasi 3.962 Korban Pelanggaran HAM Berat

Faktanews.id – Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan rehabilitasi terhadap 3.962 korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Meski demikian, rehabilitasi itu bukan bentuk lain dari impunitas.


Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, rehabilitasi yang dilakukan LPSK sepanjang tahun 2012-2021 itu bukanlah pengganti bagi para korban untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan. 

“Kita tetap mendorong negara untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme proyustisia maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR),” ungkap Edwin di Jakarta, Jumat (10/12-2021).

Menurut Edwin, mereka yang mendapatkan layanan LPSK merupakan korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM yang berat, yaitu Peristiwa 65; Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa; Peristiwa Tanjung Priok; Peristiwa Talangsari; Peristiwa Jambu Keupok;  Simpang KKA; dan Rumah Geudong di Aceh. 

Adapun rehabilitasi yang diberikan, lanjut Edwin, dalam bentuk layanan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial. Bantuan medis diberikan bagi 3.835 korban; rehabilitasi psikologis untuk 622 korban; dan rehabilitasi psikososial bagi 31 korban.

“Korban pelanggaran HAM yang berat yang telah direhabilitasi LPSK, domisilinya tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Terbanyak, berada di Jawa Tengah (2.488), Sumatera Barat (538), Yogyakarta (284), Jawa Barat (178) dan Jawa Timur (152),” beber Edwin.

Selain tujuh peristiwa yang korbannya telah mendapatkan rehabilitasi LPSK, kata Edwin, Komnas HAM juga menetapkan 8 peristiwa lain sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat, yakni Peristiwa Penembakan Misterius; Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II; Peristiwa Dukun Santet Banyuwangi; Peristiwa Wasior, Peristiwa Wamena dan Paniai (Papua); Timor Timur, dan Abepura.

Khusus peristiwa pelanggaran HAM yang berat Timor Timur, Tanjung Priok dan Abepura, ketiganya sudah pernah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Meskipun dalam putusan akhirnya, semua pelaku yang dihadapkan dimuka persidangan divonis bebas.

“Waktu yang tersisa dalam 3 tahun ke depan, kepemimpinan Presiden Jokowi baiknya menuntaskan PR (pekerjaan rumah) untuk menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” pungkas Edwin.
Komentar Anda

Berita Terkini