-->
    |

Ketua MPR Dorong Kementerian Kemenkeu Hapus Pajak Alkes

Faktanews.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Kementerian Kesehatan yang telah membayarkan klaim dari berbagai rumah sakit untuk penanganan kasus Covid-19. BPJS Kesehatan mencatat jumlah tunggakan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan sepanjang 2020 hingga 2021 mencapai Rp 101,5 triliun. Kementerian Kesehatan telah membayar sekitar Rp 91,4 triliun.

Kementerian Kesehatan juga terus mempercepat realisasi pembayaran insentif terhadap para tenaga kesehatan (nakes). Hingga September 2021 tercatat pembayarannya sudah mencapai Rp 6,196 triliun atau sekitar 83,4 persen dari total alokasi anggaran insentif nakes tahun 2021 sebesar Rp 7,428 triliun, yang diberikan kepada sekitar 908.070 tenaga kesehatan yang tersebar di 28.941 fasilitas pelayanan kesehatan. Agar biaya kesehatan masyarakat terjangkau, Bamsoet juga mendesak Kementerian Keuangan agar menghapus atau setidaknya mengurangi pajak terhadap alat-alat kesehatan masyarakat yang saat ini sangat tinggi.

"Di satu sisi,!Kerja keras pada nakes dan manajemen rumah sakit dalam berjuang di garda terdepan melawan pandemi Covid-19, sudah sepatutnya diimbangi oleh pemerintah melalui pemenuhan hak-hak mereka. Karenanya, berbagai tantangan yang tersisa seperti masih adanya tunggakan perawatan pasien Covid-19 dari sekitar 800 rumah sakit swasta yang jumlahnya mencapai Rp 10 triliun, hingga percepatan realisasi insentif nakes mencapai 100 persen, mudah-mudahan bisa segera diselesaikan sebelum tutup tahun 2021. Di sisi lain, saya meminta kemenkeu agar melakukan peninjauan kembali atas pengenaan pajak yang sangat tinggi terhadap berbagai alat kesehatan masyarakat dibandingkan dengan Malaysia dan beberapa nagara lainnya agar biaya kesehatan masyarakat terjangkau. Sehingga tidak lari berobat ke negara tetangga karena lebih murah," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Bali, Rabu (29/12/21).

Turut hadir Wakil Ketua ARSSI Bali dr. Made Koen, MARS. Perwakilan PT. Bhakti Rahayu Group, antara lain Direktur Utama Putu Ivan Yunatana; Wakil Direktur dr. Maria Wahyu Daruki, MARS; General Manager dr. Bayu Wiratama, MARS. Hadir pula dr. Rheza Maulana S, BMedSc (Hons), MM, MARS.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan DPR RI ini menjelaskan, keterlambatan pembayaran klaim atau adanya dispute yang berlarut-larut, dapat mempengaruhi cash flow rumah sakit. Bisa berakibat pada penundaan pemberian honor pegawai, hingga menyebabkan turunnya kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

"Pelunasan pembayaran klaim dari rumah sakit serta penuntasan pembayaran insentif nakes, bukan semata tugas Kementerian Kesehatan. Melainkan butuh dukungan dari segenap pihak, dari mulai manajemen BPJS Kesehatan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), hingga Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, seiring makin banyaknya warga yang menyadari pentingnya memelihara kesehatan, harus membuat industri alat kesehatan (Alkes) dalam negeri semakin tumbuh. Jangan sampai pasar Alkes Indonesia terus menerus dikuasai impor. Mengingat berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada tahun anggaran 2021, pemesanan alat kesehatan produksi dalam negeri jumlahnya hanya mencapai Rp 2,9 triliun. Sementara pemesanan alat kesehatan impor jumlahnya empat kali lebih besar, mencapai Rp 12,5 triliun. 

"Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, dari sekitar 5.462 alat kesehatan impor, mulai tahun 2022 nanti sudah harus tersubstitusi oleh produk lokal dengan target substitusi minimal 35 persen. Agar target tersebut terealisasi, butuh dukungan dari manajemen rumah sakit untuk mengedepankan penggunaan Alkes dalam negeri dibandingkan menggunakan Alkes impor," pungkas Bamsoet. 


Komentar Anda

Berita Terkini