-->
    |

Guru Non Inpassing Tuntut Janji, PGM Jawa Barat Siap Kawal

Faktanews.id – Janji Kementerian Agama menargetkan penyelesaian SK Inpassing Guru madrasah pada tahun 2021, kembali mulur setelah sebelumnya pada tahun 2020 Menteri Agama meminta maaf atas mundurnya penerbitan SK bagi sekitar 100 ribu guru inpassing di madrasah yang dijanjikan sejak tahun 2018.


Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (07/07/2020) setahun lalu, Menag menyatakan baru bisa menjanjikan selesai 2021. Saat itu, menurut Menag, selain telah melakukan verval data, pihaknya juga sudah membahas payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). “Jadi SK Inpassing direncanakan selesai 2021. Semoga tidak mundur lagi,” ujar Menag seperti ditulis di laman kemenag.go.id.

Sementara, terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang, Menag mengungkapkan Kemenag telah mengusulkan ke Kemenkeu.

Sebagai tambahan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag yang saat itu dijabat Suyitno menjelaskan bahwa proses inpassing guru madrasah telah dan terus berjalan. Ada tiga tahapan yang harus dilakukan untuk menghasilkan SK Inpassing.

Pertama, penyusunan payung hukum inpassing berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). Kedua, melakukan verifikasi dan validasi data inpassing. Ketiga, konsinyering data inpassing pusat dan daerah.

Suyitno bahkan menyebutkan tahapan ketiga juga ditargetkan selesai pada tahun 2020. “Tahapan ketiga, yakni konsinyering data inpassing pusat dan daerah juga ditargetkan selesai 2020. Sehingga, SK inpassing ditargetkan selesai tahun 2021,” imbuhnya.

Sabar menunggu, hingga penghujung tahun 2021 SK inpassing untuk guru madrasah tak kunjung terbit. Karenanya, DPW Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Jawa Barat menganggap perlu membuka suara dan mendesak agar Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Barat segera mengusulkan seluruh guru madrasah yang sudah tersertifikasi untuk segera mendapatkan SK Inpasing.

Ketua DPW PGM Jawa Barat Hasbulloh juga menyatakan, PGM Jawa Barat akan mengawal penuh mayoritas guru madrasah di Jawa Barat yang sudah tersertifikasi. “Kami turut mendesak agar mereka segera diberikan SK Inpasing,” tegas Hasbulloh.

Bagi Hasbulloh, persoalan ini harus menjadi perhatian besar pihak Kemenag karena sudah terlampau berlarut-larut. “Ini berkaitan dengan nasib dan kesejahteraan para guru madrasah. Jadi Kemenag harus benar-benar fokus dan bersungguh-sungguh menyelesaikan target dan janjinya,” tanggap Hasbulloh.


Meski begitu, DPW PGM Jawa Barat juga akan melakukan pendampingan dan mendorong guru madrasah untuk melengkapi pemberkasan di aplikasi SIMPATIKA dan melakukan update terkait prestasi dan aktivitas guru madrasah. “Kami akan kawal dan bantu mengarahkan para guru madrasah dalam proses pemberkasan di aplikasi SIMPATIKA. Para guru madrasah jangan segan-segan untuk meminta bantuan kepada seluruh DPD/DPC PGM yang ada di Jawa Barat,” paparnya.

Terpisah, sekitar 500 guru yang tergabung dalam Forum Guru Settifikasi Non Inpassing (FGSNI) Kabupaten Sukabumi, beramai- ramai menyuarakan aspirasi mereka lewat Anggota legislatif di Gedung DPR RI pada Selasa (7/12/2021) lalu.

Upaya penyampaian aspirasi itu disampaikan Tedi Malik sebagai perwakilan FGSNI Kabupaten Sukabumi. Tedi yang juga merupakan pengurus dan anggota DPD PGM Kabupaten Sukabumi menyampaikan aspirasi para guru madrasah kepada anggota DPR RI dari Komisi VIII Bukhori.

Ketua DPD PGM Kabupaten Sukabumi Ferry Setiawan turut mendorong perjuangan rekan-rekannya. “Memperjuangkan hak dan kesejahtraan guru madrsah bukan hanya tanggung jawab PGM, tetapi kita semua. Termasuk para pemangku kepentingan, penentu kebijakan, pemerintah, anggota DPR, Menteri Agama, bahkan sinergi dari Menteri Pendidikan dan semua pihak yang terkait dalam dunia pendidikan agar bersama-sama  memperhatikan guru madrasah,” tanggap Ferry.

Perwakilan dari FGSNI Kabupaten Sukabumi Tedi Malik menyampaikan, anggota DPR RI dari Komisi VIII Bukhori, berjanji dan siap mengawal aspirasi dari para guru untuk mendapatkan SK Inpassing. “Kami akan terus berjuang. Mudah-mudahan segera ada titik terang. Tapi harus dikawal terus. Kalau sampai dibiarkan lagi, mungkin akan lama lagi prosesnya,” ujar Tedi.

Untuk diketahui, inpassing adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik maka bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah guru madrasah yang masih berstatus honorer di bawah Kementerian Agama sebanyak 864.000 orang.  Sementara guru yang bersertifikasi dan sudah masuk kategori inpassing jumlahnya sekitar 250.000 orang.
Komentar Anda

Berita Terkini