-->
    |

74 Persen Masyarakat Golput pada Pilkades Desa Ulak Pandan Kabupaten Lahat

Faktanews.id - Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lahat selesai digelar pada Kamis (9/12/2021). Salah satu desa yang menggelar pesta demokrasi tersebut adalah Desa Ulak Pandan. 

Namun, banyak masyarakat yang tidak menyalurkan hak suaranya dalam suksesi kepemimpinan di desa tersebut. Hal tersebut terlihat dari data DPT sebanyak 1.999, yang menyalurkan hak pilihnya hanya 512 orang. 

Pagelaran Pilkades Ulak Pandan tersebut dianggap terkesan dipaksakan. Sejumlah warga merasa kecewa atas pelaksanaan Pilkades tersebut. Ciun, Amat dan Sudarman warga ulak Pandan adalah contohnya. 

Mereka menganggap pelaksanaan Pilkades di Desa Ulak Pandan sebenarnya bisa ditunda. Hal itu merupakan permintaan masyarakat. 

“Pilkades ini terkesan dipaksakan, bahkan sudah buat capek semua pihak, kasian masyarakat, Panitia, TNI dan Polri sudah berjuang keras untuk mengawal dan mengamankan akan tetapi hasil tak bisa dipaksakan Rakyat Berdaulat dan menentukan sikap,” ujar mereka. 

Mereka juga mengatakan masyarakat sempat melakukan aksi demonstrasi untuk meminta Pilkdes Desa Ulak Pandan ditunda. Namun Pilkades tetap diselenggarakan.

Sementara itu, panitia Pilkades Desa Ulak Pandan, Evan Yusup panitia kepala Desa Ulak Pandan mengatakan, penolakan terhadap penyelenggaraan Pilkades hal biasa. Namun, pesta demokrasi yang menjadi ajang penentuan kepemimpinan desa tersebut tidak bisa ditunda. Sebab, kata dia, ada empat calon Pilkades yang sudah menyetujui Pilkades Desa Ulak Pandan tetap diselenggarakan. 

“Bahkan ke 4 calon pun sudah menyatakan sikap menerima dan mendukung apapun hasil Pilkades akan tetapi masyarakat berkendak lain, jadi kita serahkan saja secara aturan,” katanya. 

Menurut Evan Yusup, pihaknya akan berkirim surat ke DPRD terkait hasil pilkades tersebut pada, Jumat (10/12/2021). Langkah ini ditempuh karena selain menghindari konflik, mereka juga tidak ingin melanggaran hukum. 

“Karena disisi lain kami diminta tanda tangan form 1-5 dari pihak kecamatan yang salah satu isinya menyatakan dan mengesahkan kades terpilih dengan suara terbanyak sedangkan disisi lain kami didesak oleh sikap masyarakat bahwa ini batal secara hukum karena pemilih tidak mencapai 50%+1 masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, hanya 24 %,” tutupnya. (HRD)
Komentar Anda

Berita Terkini