Faktanews.id - Bigdata kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri diharapkan makin menguatkan integrasi data dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dioperasikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kunci integrasi data itu adalah calon jamaah haji/umroh yang berusia 17 tahun ke atas harus punya KTP-el untuk bisa berangkat umroh/haji.
"Kalau kepala keluarga anaknya belum punya KTP-el, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya KTP-el," kata Dirjen Zudan dalam arahannya di Focus Group Discussion Transformasi Digital Siskohat bertema 'Penguatan Integrasi Data Siskohat dengan Ditjen Dukcapil' di Jakarta, Kamis (4/11/2021), .
Dirjen Dukcapil mengingatkan tentang semangat single identity number, yaitu satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat dan satu KTP-el.
Zudan menyebutkan Ditjen Dukcapil mulai membuat program KTP-el sejak tahun 2011. "Di 2018 Dukcapil terpaksa membekukan jutaan data NIK penduduk yang sudah dewasa. Sebab, sudah 7 tahun program KTP-el masih ada penduduk yang tidak mau membuat KTP-el," kata Dirjen Zudan.
"Jadi kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umroh/haji, namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya: Apakah sudah membuat KTP-el atau belum?," ujarnya.
Dukcapil harus mendidik masyarakat agar mau segera membuat KTP-el. Sebab kalau belum, maka datanya dinonaktifkan sehingga penduduk tersebut tidak bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan, dan seterusnya.
"Datanya tidak muncul, cara memunculkan data NIK, harus membuat KTP-el," tegas Dirjen Zudan.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, yang hadir mewakili Dirjen PHU Nizar karena berhalangan, menyatakan perlunya akurasi data penduduk dalam bisnis proses haji dan umrah.
*"Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan penyelenggaran haji yang adil, cermat, dan akuntabel. Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jamaah baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili," kata Nur Arifin.*
*Berikutnya Nur Arifin juga menjelaskan bahwa beberapa proses dalam penyelenggaraan haji tergantung pada kebenaran informasi seperti usia saat pendaftaran (minimal 12 tahun), usia saat keberangkatan (minimal 18 tahun), konsistensi nama jamaah di Siskohat dengan paspor (NIK dan nama), serta domisili jamaah (pemberian nomor porsi), serta usia minimal dan maksimal petugas haji. (FIK)