-->
    |

Polemik Permendikbudristek 30 tahun 2021, Anggota DPR: Harusnya Konsultasi BPIP

Faktanews.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi, turut mencermati polemik yang berkembang di masyarakat terkait Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.


Di sela sela kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI mengenai evaluasi penyelenggaraan seleksi CPNS di Bandung, Teddy menyampaikan bahwa hendaknya Mendikbud Ristek berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga merupakan mitra kerja komisi II DPR RI.

Beberapa hal yang menjadi polemik diantaranya terkait persetujuan seksual (sexual consent) yang tercantum dalam beberapa poin di pasal 5 ayat 2 Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 yaitu frasa ‘atas persetujuan korban’.

Dalam kata lain bila perbuatan yang dikategorikan kekerasan seksual namun terdapat persetujuan korban, maka tidak termasuk kekerasan seksual.

“Hal ini menurut saya bertentangan dengan pancasila. Sexual consent dalam paradigma barat dan penganutnya beranggapan seks itu legal baik menikah ataupun tidak menikah, dan bahkan seks sesama jenis pun dibenarkan sejauh disepakati bersama, sementara kita sebagai negara yang memegang teguh pancasila menjadikan agama sebagai norma yang kita jalankan sebagai implementasi sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Teddy

Teddy menambahkan, dalam norma agama bukan hanya persetujuan saja yang menjadi pertimbangan kekerasan atau kejahatan seksual tetapi juga ada tidaknya ikatan perkawinan menjadi pertimbangan utama. Apabila perbuatan seksual atas persetujuan tetapi tanpa ikatan, jelas itu juga bertentangan dengan norma agama.

“Oleh karena itu, Saya mendorong agar mendikbud atau jajarannya berkonsultasi dengan BPIP, juga mau mendengar aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang dibuat dapat melindungi korban kekerasan/kejahatan seksual juga sejalan dengan pancasila,” jelas Teddy.

Teddy juga berharap pejabat pemerintah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat dalam merespon polemik disebabkan kebijakan yang dibuat.

“Dengarkan aspirasi masyarakat, jangan dibikin gaduh terus masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang menimbulkan kontroversi,” pungkas Teddy. Sumber: pks
Komentar Anda

Berita Terkini