-->
    |

Ibnu Multazam Minta Pemerintah Percepat Pembangunan Pengadilan Tinggi Negeri

Faktanews.id - Menanggapi pembahasan lanjutan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menyampaikan DPR RI akan melakukan pengawasan pembangunan pengadilan tinggi dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

 
“Dalam rapat sebelumnya, kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama dengan pemerintah bahwa batas jangka waktu maksimal bagi pemerintah sebagai eksekutor dalam menyediakan sarana dan prasarana pembuatan gedung Pengadilan Tinggi selama 4 tahun setelah Undang-Undang ini berlaku,” ucap Ibnu di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
 
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, dalam norma terbaru yang disepakati, Baleg DPR RI dapat melakukan pengawasan serta pemantauan selama proses penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi oleh pemerintah. “Kami akan memperhatikan perkembangan dengan teliti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tahun pertama, kedua dan seterusnya untuk memastikan progres dari progam ini,” pungkasnya.
 
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah provinsi berkewajiban menyediakan lahan untuk Pengadilan Tinggi sesuai dengan standar dari Mahkamah Agung, dan keterangan Mahkamah Agung akan tetap dioperasionalkan lebih dahulu dengan tetap menunggu sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi dibuat.
 
“Dengan adanya Mahkamah Agung yang beroperasional lebih awal diharapkan dapat mengembangkan perangkat keadilan yang strategis, dan juga kita berharap RUU ini segera disahkan agar pemerintah dapat menyelesaikan pembangunan gedung beserta sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi dengan lebih cepat sesuai dengan waktu yang telah diputuskan,” tandas Ibnu. Sumber dpr.go.id
Komentar Anda

Berita Terkini