-->
    |

Reorientasi Makna Politik

Faktanews.id - Politik yang awalnya hadir sebagai sistem untuk memperbaiki tatanan kekuasaan monarki dan tiran, dimana kekuasaan saat itu berpusat pada satu orang dan banyak memunculkan praktek-praktek dehumanisme yang menyengsarakan rakyat, terpusatnya kekuasaan pada satu orang yang dianggap kurang efektif dan tidak menjamin hak-hak masyarakat yunani kuno membuat para filusuf yunani berpikir untuk melakukan perubahan, perubahan yang signifikan dihasilkan oleh para filusuf pada waktu itu adalah berupa karya yang mutkahir yaitu polis (Negara Kota).

 Para filusuf sebagai manifestasi rakyat athena yang memiliki ciri khas berpikir merdeka telah meletakkan fondasi yang sangat penting dibidang politik, sikap itu diambil untuk memperbaiki sistem kekuasaan monarki absolut dengan menghasilkan ide magnum opusnya berupa polis (Negara Kota). Filosofis Terbentuknnya polis adalah agar kekuasaan yang terpusat bisa terdistribusinya pada rakyat (direct democracy).
 
Alih-alih keinginan membangun peradaban yang adil dan makmur politik juga mempunyai ujian yang berat dalam mengendalikan manusia sebagai zoon politicon atau makhluk politik (aristoteles). Sebagai makhluk politik, manusia memiliki hasrat yang besar untuk memiliki dan menguasai sesuatu yang ada dilur dirinya, hasrat tersebut merupakan bentuk agresi kuat manusia sebagai animal politicon,
 
Banyak yang mengartikan bahwa politik adalah seni dan ilmu untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan secara konstitusional, politik juga diartikan sebagai usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Namun pada implementasinya semua terlihat semu, “kebaikan bersama” hanya terdengar cantik ditingkat retorika dan manis untuk dibuat apologi.
 
Dinamika politik yang sangat dinamis, mengubah cara pandang individu pada makna politik, politik yang awalnya sebagai kebaikan bersama berubah menjadi kepentingan individu dan kelompok. Bahkan lezatnya politik (bagi yang nafsu atas kekuasaan) kedudukan kekuasaan tidak ingin untuk dipergulirkan, kelangengan kekuasaan tetap ingin dipertahankan dengan dalil kondusifitas dan kedamaian seola diksi tersebut sebagai sabda yang sakti diantara yang sakti. Sementara ada yg lebih utama yaitu, keadilan, kejujuran, persatuan dan kesejahteraan.
 
Agar upaya diatas berhasil, kebebas didudukan sebagai postulan agar mendapatkan legitimasi publik untuk mencoba merevisi konstitusi sebagai aturan dasar bernegara. Gejala-gejala tersebut sudah mulai muncul dalam era demokrasi kontemporer ini, memang kecendrungan model politik terbentuk oleh situasi dan keadaan zamanya, namun politik yang ideal adalah politik yang mengikuti konstitusi yang sudah ditetapkan dan dilandasi etika dan moral yang tinggi.
 
bahkan diera digital politik tak cukup mampuh untuk mempertahankan ruhnya sebagai kehendak bersama demi kebaikan. Banyaknya kepentingan pribadi (politic interest) mengerus makna politik, politik terkesan menjadi instrumen para kaum kapital beserta komperadornya untuk menguasai kekuasaan demi kepentinganya. Politik yang awalnya untuk kebaikan bersama mengalami distorsi yang jau dari subtansinya.
 
Politik kini hanya dipandang sebagai arena perebutan kekuasaan dengan menghalalkan segara cara, kebebasan berpendapat dan berekspresi yang mulanya sebagai sistem untuk mengkontrol pemerintahan kini berubah sebagai postulan untuk memenuhi hasrat para penguasa. Kebebasan-kebebasan sekarang menjelma sebagai makhluk perevisi aturan-aturan yang sudah disepakati.
 
Kebebasan yang seharusnya barbanding lurus dengan tujuan konstitusi atau aturan negara kini menjelmah menjadi instrumen pengutak-atik aturan agar in line dengan kepentingannya. Negara yang pada awalnya dibangun sebagai lembaga yang mempresentasikan keadaulatan rakyat, sekarang menjadi pemuas oligarki. Hendaknya rakyatlah yang menjadi representasi kekuasaan dan kebijakan negara karena suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei).
 
Secara eksplisit telah kita saksikan bersama, banyaknya Deretan aturan baru dan atura yang direvisi hanya berorentasi pada kepentingan, dan semua dibangun atas dasar kebebasan. Negara mestinya tidak seperti yang dibayangkan oleh Karl Schmitt sebagai keadaan State Of Emergency (Negara dalam Keadaan darurat), dengan justifikasi teori tersebut negara bebas berwenang untuk melakukan apa saja termasuk merevisi dan merubah aturan bahkan membuat aturan baru yang tidak selaras dengan keinginan umum. Jika semua tindakan penguasa tidak lagi mewakili kehendak publik, dan kedaulatan publik tidak lagi menjadi pertimbangan. maka kekuasaan akan menjelma sebagai leviathan seperti yang diteorikan oleh filusuf moderen thomas hobbes.
 
Dalam situasi seperti ini mungkin menjadi penting untuk me-refer kembali apa yang dikatakan oleh hannah arendt tentang Right to Have Right hak untuk memiliki hak. Apakah bener setiap orang telah memiliki hak atas dirinya sendiri, atau jangan jangan kita tidak memiliki diri kita sendiri karena segala macam tindakan dan ucapan kita harus berkesesuaian dengan aturan yang diciptakan. Disini keadilan harus hidup dan aktif untuk menilai segala sesuatunya tetap pada koridor kebenaran dan keadilan. dan jangan sampai relasi keadilan dan hukum hanya terkesan abstrak dan artistik tanpa kepastian. Keadilan harus dipastikan hadir dalam hukum agar supermasi hukum betul-betul bisa diwujudkan dan ditegakkan sesuai kehendak bersama untuk kebaikan.
 
Pada dasarnya manusia ingin berdamai dengan sesamanya. sebagai makhluk, manusia mempunyai akal budi yang tertanam dalam dirinya, namun akal budi juga menuntut keadilan, kebenaran dan kejujuran. Agar hal tersebut terwujud, kekuasaan mestinya mengatur dan menjaga dinamisme hubungan tersebut.
 
Politik harusnya berkolerasi kuat dengan  keadilan karena keseimbangan dalam politik bisa tercapai jika keadilan menjadi roh dalam setiap kebijakan politik. Keadilan merupakan perbuatan yang berpihak pada sebuah kebenaran dan tidak sewenang wenang dalam melakukan tindakan.
 
Wujud politik berkeadilan adalah membuat semua publik diperlakukan secara sama, serta mendapat dilindungi oleh hukum, untuk mencapai itu politik harus dilandasi dengan moral etik yang riil dan kongkrit. Agar esensi berpolitik untuk kebaikan bersama wujud adanya.

Oleh: Qomaruddin SE. M.kesos


Komentar Anda

Berita Terkini