-->
    |

Karir ASN Belum Aman Pasca Pilkada

Faktanews.id - ASN profesional merupakan kunci sukses pelayanan publik. Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh, UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 tahun 2014 pun mengamanatkan ASN harus bertindak profesional. 

Ketua Umum organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyebutkan kondisi 'PNS' itu sulit diwujudkan selama  sistem merit sangat tergantung politik lokal. 

"Faktor eksternal adalah sistem merit yang masih sangat tergantung pada kepala daerah. Padahal mestinya tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee. Kalau seperti ini terus, karir ASN belum akan aman pasca pilkada," kata Zudan usai mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Masa Bakti 2021-2026 di kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Zudan menyontohkan tata kelola birokrasi yang ditentukan oleh penunjukan politik tersebut. "Pejabat kita diangkat oleh PPK. Eselon II, Eselon III, Sekda provinsi diangkat oleh PPK.  Jadi betapa tergantung sistem meritnya dengan para kepala daerah," kata Zudan.

Dia pun berharap ASN anggota Korpri bisa profesional dan tenang bekerja paska agenda politik lima tahunan seperti pilkada, pileg, pilpres. Tenang, tanpa intervensi eksternal atau ditarik-tarik dalam praktek politik balas dendam dan balas jasa yang kerap terjadi usai pemilihan kepala daerah.

"Makanya, ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan. Dengan birokrasi yang sehat, ASN akan terbebas dari intervensi politik, sehingga dapat bekerja profesional," kata Zudan.

Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Ketum Korpri Nasional ini mengusulkan penguatan perlindungan sistem karir ASN. Penguatannya dengan konsep "otonomi birokrasi". 

"Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya" kata Zudan Arif Fakrulloh. (MIF)


Komentar Anda

Berita Terkini