-->
    |

Untuk Keamanan, Sel Muhammad Kace Harus Dipisah dari Tahanan Lain

Faktanews.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu berpendapat, demi keamanannya, sel korban penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri yang juga tersangka penistaan agama, Muhammad Kace, juga harus dipisahkan dari tahanan lain.


Menurut Edwin, pemisahan sel M Kace dari tahanan lain diperlukan untuk mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap korban. “Di satu sisi, kita tahu M Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga,” ujar Edwin pada Kamis (23/9-2021).

Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, menjadi tanggung jawab pengelola rutan, termasuk terhadap M Kace. Dengan jaminan keselamatan itu, M Kace dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama. “Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan,” tegas Edwin.

Dia menyayangkan tindakan-tindakan diluar proses hukum terhadap M Kace atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama. “Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai perundang-undangan,” tambah Edwin.

Edwin sendiri mengapresiasi tindakan cepat Bareskrim Polri yang telah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte, terduga penganiayaan terhadap M Kace. Namun, potensi ancaman terhadap M Kace juga harus dilihat lebih komprehensif. Apalagi, jika melihat tindak pidana yang menjerat M Kace pada kasus penistaan agama.

Pengelola Rutan, lanjut Edwin, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan M Kace. “Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan M Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. Hal ini harus menjadi perhatian pengelola Rutan,” ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Kace alias Muhamad Kosman, dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte, yang menjadi tersangka pada kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANS)


Komentar Anda

Berita Terkini