-->
    |

Seorang ASN SMPN 2 Ra’as Sering Bolos, Kepala Sekolah Tak Pernah Lapor ke Diknas Sumenep

Faktanews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai penjaga di SMPN 2 Ra’as, Desa Jungkat Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep ini mangkir dari tugasnya sebagai ASN di sekolah tersebut, selama berbulan-bulan. 


Diketahui berdasarkan informasi warga yang bersangkutan atas nama Muhammad penjaga SMPN 2 Ra’as sering bolos kerja dikarenakan lebih sering berada di Bali tempat keluarganya bermukim.

Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti sering bolos kerja.

Dalam beleid PP, disebutkan ada 3 tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan. Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. 

Jika pelanggarannya masuk skala ringan, hukuman yang dikenakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan. Sedangkan jika sedang, hukuman bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat

Sementara hukuman terberatnya adalah penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurut salah seorang warga Desa Jungkat, yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Muhammad yang merupakan penjaga sekolah tersebut sering tidak masuk kerja saat jam kerja, dan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, selama Muhammad meninggalkan tugasnya di SMPN 2 Ra’as ini, sudah ada kerabatnya yang menggantikan sebagai penjaga sekolah di sekolah tersebut.

“Saat Muhammad balik ke Bali, ya sudah ada yang menggantikan tugasnya, anak dan istrinya tinggal di Bali, terkadang berbulan-bulan disana bar uke Ra’as lagi,” ujarnya.

Kepala Sekolah SMPN 2 Jungkat, RB. Roeska Pandji Adinda membenarkan adanya informasi tersebut. Namun dirinya membantah jika yang bersangkutan sampai berbulan-bulan meninggalkan tugas.

“Iya memang anak dan istrinya semua berada di Bali, anaknya sekolah disana, sebelum saya bertugas di Ra’as memang sudah di Bali,” imbuh Kasek SMPN 2 Ra’as.

“Tapi sejak saya bertugas disana (SMPN 2 Ra’as) sebelum Covid-19, dia paling tidak setiap bulan dating selama setengah bulan, semua ada dokumentasi photonya, dan penjaga sekolah hanya satu, kurang Tenaga Usaha (TU),” imbuh Roeska. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Saidi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kejadian tersebut. 

Saidi mengucapakan terimakasih kepada masyarakat dan awak media karena sudah memberikan informasi. Sebab dirinya mengaku selama ini belum pernah ada laporan masuk terkait hal tersebut.

“Mestinya kan sudah ada laporan dari kepala sekolah, terus kalau kami tidak menerima laporan dari kepala sekolah kan tidak tahu, karena sudah ada informasi maka saya akan mencoba memanggil, ini tidak boleh dibiarkan harus ditindaklanjuti dan tidak boleh disembunyikan kasus-kasus seperti ini, akan kami buat BAP secara procedural,” ujar Saidi.

Dalam Permendiknas ber-nomor 24 Tahun 2008, menyebutkan bahwa setiap sekolah diwajibkan mempunyai penjaga sekolah. Penjaga sekolah bertugas menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman, dan berwibawa. (HAQ)
Komentar Anda

Berita Terkini