Faktanews.id - Moh. Jumhur Hidayat dituntut tiga tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Namun, eks Kepala BNP2TKI ini tidak tinggal diam. Dia akan menyampaikan pembelaan diri. Pembelaan berupa penyampaian pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU).
Nota pembelaan Jumhur bakal disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Judul pledoi Jumhur ini adalah “Bumiputra Menggugat”.
“Kita semua menantikan pledoi yg maha dasyat dari Jumhur Hidayat yang mengusung tema “Bumiputra Menggugat” besok jam 10 di PN Jaksel,” ujar Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia, Andrianto SIP, Rabu (29/9/2021).
Menurut Andrianto, pledoi Jumhur untuk membela diri dari tuntutan JPU tersebut mirip dengan dengan pledoi Bung Karno ketika di sidang Landrad Bandung 22 Desember 1930 lalu. Pledoi Bung Karno sendiri ketika itu bertema “Indonesia Menggugat”.
Sebagai Sesama eks ITB tentu Bung Karno dan Jumhur senafas dalam memperjuangkan hak dasar rakyat, yakni berkesempatan peroleh kesejahtraan,” tandas Andrianto.
Meski persidangan terjadi pada era berbeda antara Bung Karno dan Jumhur, Andrianto mengatakan, hal itu tentu masih ada satu tarikan nafas yakni Ketidakadilan yang dirasakan rakyat.
“Jumhur memang kita kenal kritis sejak mahasiswa ITB lantas di bui di era Orba 4 tahun plus dikeluarkan dati ITB. Yang ironis dalam tuntutan Jaksa (23/9/2021) unsur pemberatnya pernah di penjara,” katanya.
Diorama ini, menurut Andrianto, jadi ironis Jumhur dikatakan kriminal padahal yang didakukannya hanya kritis terhadap situasi dan kondisi bangsa.
“Wajar bila publik melihat ada kesamaan prilaku otoriter orde orba dengan orde new orba. Semoga pledoi Jumhur dapat jadi pertimbangkan Majelis Hakim PN Jaksel bisa obyektif ambil putusan dengan melihat fakta fakta persidangan,” tutup Andrianto. (HAQ)