-->
    |

Pengusaha Kehilangan Duit Deposito Rp 45 Miliar di Bank BNI Makasar

Sumber foto: Bekawan.com

Faktanews.id - Pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani, mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 45 miliar yang disimpannya di PT Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. atau BNI. 


Kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, mengatakan kliennya kehilangan duit depositonya di Kantor Cabang Bank BNI di Makassar yaitu Cabang Makassar, Cabang Mattoanging, Cabang Pettarani dan KK Sam Ratulangi. Hilangnya dana nasabah Bank BNI tersebut terjadi pada bulan Februari 2021 lalu. Dia mengatakan, 

Dia menduga, hilangnya duit deposito kliennya tersebut karena digelapkan. Kasus ini terungkap setelah manajemen Bank BNI Makassar tidak sanggup mengembalikan dana nasabah dan tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar.

“Sebelum ditangani pihak kepolisian, klien kami telah meminta penjelasan dan konfirmasi pihak Manajemen Bank BNI Makassar terkait hilangnya dana tersebut, tetapi pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (10/9/2021).

Menurut Syamsul,  Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Manajemen Bank BNI Diduga Membuat Rekening Rekayasa/Bodong dan melakukan pelanggaran SOP serta Kejahatan Perbankan Sehingga Merugikan Nasabah.

Menurut Kuasa Hukum, kasus ini bermula dari kesulitan nasabah mencairkan deposito miliknya pada Bank BNI untuk keperluan bisnis, tetapi Bank BNI Makassar tidak bisa mencairkan sepenuhnya dana tersebut. Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa/bodong.

“Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Setelah itu pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI,” katanyax 
 
Syamsul menjelaskan, dari proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri terungkap bahwa telah terjadi pembobolan dana nasabah BNI Cabang Makassar yang awalnya berkeinginan menempatkan dana dalam bentuk deposito tetapi faktanya dana yang ada dalam tabungan dipindahkan ke rekening rekayasa/bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah dimana transaksinya dikendalikan oleh manajemen Bank BNI tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening.

“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021,” tandas Syamsul

Selain itu, Syamsul juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong), manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank. Menurutnya, tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.

“Menurut Kami, pada pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong) ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening tetapi semua proses pembukaan rekening dilakukan oleh manajemen Bank BNI tanpa persetujuan nasabah,” tukasnya.

Lebih lanjut Syamsul, mengatakan dugaan pelanggaran SOP itu terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah, pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu atm, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut.

Nasabah Minta Pertanggungjawaban Pihak Bank BNI

“Sampai sekarang Bank BNI terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus penggelapan dana ini dan Bank BNI tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai dengan fakta hasil temuan penyidik kepolisian, maka selayaknya Bank BNI menyelesaikan secara internal masalah manajemennya dan tidak mencari “kambing hitam” atau menyalahkan oknum untuk menutup-nutupi kesalahan yang sudah terbukti pada temuan penyidik.
 
“Sumber dari segala masalah yang menyebabkan kerugian dari klien kami penyebab utamanya adalah adanya dugaan pembuatan rekening rekayasa/bodong dengan menggunakan nama nasabah tanpa persetujuan nasabah yang merupakan kejahatan perbankan/tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI di Makassar,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom membenarkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada April 2021. 

“Manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan baik yang sedang berproses di Kepolisian maupun gugatan di Pengadilan Negeri Makassar," ujarnya dilansir dari tempo.co

BNI, kata Mucharom, juga sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI. 

"Dana nasabah dijamin aman sesuai prosedur perbankan yang berlaku," tuturnya.

Lebih jauh, ia mengimbau agar nasabah bisa mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat. 

"Baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi transaksi keuangan lainnya," ucapnya.

BNI, kata Mucharom, juga meyakini bahwa proses yang berjalan di penegak hukum berjalan dengan transparan dan adil. 

"BNI mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri, dan menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan”. (MIF)


Komentar Anda

Berita Terkini