-->
    |

LPSK Temui Anak Yang Dicungkil Matanya Oleh Ortunya di Gowa

Sumber foto: Tribunnews.com

Faktanews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara proaktif menurunkan tim untuk menawarkan bantuan dan perlindungan kepada anak perempuan usia 6 tahun yang menjadi korban dugaan pencungkilan mata oleh orang tuanya di Gowa, Sulsel. 


"Kemarin tim bertemu dengan korban dan pamannya yang menjadi saksi", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta (10/9/2021).

Tim, dengan difasilitasi UPT PPA dan DP3A Kabupaten Gowa, bertemu dengan korban dan juga pihak RSUD Syekh Yusuf Gowa. Dari pertemuan tersebut didapatkan informasi bahwa untuk rehabilitasi medis maupun psikologis korban ditanggung oleh Pemkab Gowa. 

Hal ini diapresiasi oleh LPSK dimana Pemda telah menunjukkan kehadirannya bagi warganya yang membutuhkan. LPSK melihat langkah Pemkab Gowa penting untuk menjadi contoh bagi Pemda lain dalam memberikan kepedulian kepada warganya yang menjadi korban tindak pidana. 

"Apalagi pada Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua korban kejahatan bisa dicover BPJS. Hal ini membuat banyak korban kesulitan dalam upaya rehabilitasi medisnya, disinilah seharusnya Pemda hadir bagi warganya", imbuh Edwin.

Secara khusus Edwin menyampaikan bahwa kondisi medis korban sudah membaik meski lukanya cukup parah karena ada luka robekan yang cukup panjang di mata kanan korban. Dokter RSUD Syekh Yusuf harus melakukan tindakan reposisi bola mata.

"Alhamdulillah penglihatan mata kanan korban masih bisa berfungsi. Kami sangat apresiasi tindakan tim dokter RSUD Syekh Yusuf dalam menyelamatkan penglihatan korban", ujar Edwin.

Atas adanya jaminan dari Pemkab Gowa, korban untuk saat ini belum mengajukan perlindungan kepada LPSK. Selain adanya jaminan dari Pemkab, korban belum mengajukan permohonan perlindungan dikarenakan pihak DP3A maupun keluarga masih berembuk terkait perwalian anak. 

Perwalian menjadi penting karena sebagai anak, perlindungan baru bisa diberikan jika ada persetujuan dari orang tua atau wali. Dalam kasus orang tua sebagai pelaku tindak pidana terhadap anaknya, maka permohonan bisa diajukan oleh wali. 

Ketentuan ini sesuai dengan pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pasal yang sama dijelaskan bahwa LPSK dapat meminta penetapan pengadilan terkait perwalian korban dalam rangka pengajuan permohonan. 

"Artinya belum menutup kemungkinan bagi korban untuk dilindungi oleh kami. LPSK terus menjalin komunikasi dengan DP3A Kabupaten Gowa dan keluarga serta pengadilan terkait kemungkinan tersebut", jelas Edwin.

Meski korban belum mengajukan permohonan perlindungan, namun paman korban yang turut menjadi saksi peristiwa tersebut tetap mengajukan permohonan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. 

Hal ini mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu saksi yang melihat terjadinya peristiwa tersebut.  Paman ini pulalah yang melaporkan peristiwa tersebut ke perangkat desa dan Babinsa yang kemudian mengamankan korban dan membawa korban ke rumah sakit. 

"Paman korban kemungkinan memiliki keterangan yang bisa membantu pengungkapan perkara ini, sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan terkait proses hukum yang mungkin akan dijalaninya sebagai saksi", jelas Edwin.

Selain ke korban dan saksi, tim LPSK juga mendatangi Polres Gowa. Tim berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Gowa untuk mengetahui informasi terkait perkara tersebut. Dimana tim mendapatkan informasi bahwa bapak, ibu, paman, dan kakek anak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT dan kekerasan terhadap anak. 

“Informasi dari penyidik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam memutuskan perlu atau tidaknya perlindungan kepada paman korban", ujar Edwin.

Selanjutnya LPSK akan memproses permohonan perlindungan dari paman korban. Dimana sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban perlindungan akan diputuskan oleh pimpinan LPSK. 

"Kami akan melihat sifat pentingnya keterangan, ancaman yang diterima saksi, dan juga rekam jejak pidananya", imbuh Edwin.

LPSK berharap agar kasus kekerasan terhadap anak bisa dihindari karena dampak kekerasan terhadap anak bisa jadi akan sangat panjang. Terutama yang meninggalkan luka fisik kepada korban. 

"Kami berharap semua pihak, terutama orang tua, bisa menjadi pelindung bagi anaknya, bukan justru jadi pelaku atas kekerasan terhadap anak mereka", pungkas Edwin. (FIK)


Komentar Anda

Berita Terkini