-->
    |

Lima Alasan YLKI Tolak Pemberlakuan SNI untuk Produk Hasil Tembakau

Ilustrasi tembakau gorila (sumber foto: ayobandung.com)

Faktanews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras adanya pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape. 


Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebut saat ini Direktorat  Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), sedang menggodog SNI untuk produk tembakau, seperti rokok, vape, dll. SNI tersebut dibuat alasannya untuk memberikan aspek perlindungan pada konsumen. 

“Terhadap hal tersebut, YLKI menolak keras adanya SNI produk hasil tembakau yang dibuat oleh BSN tersebut,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021). 

Ada sejumlah alasan YLKI menolak keras adanya SNI produk hasil tembakau tersebut. 

Pertama, produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI. 

Kedua, apalagi jika alasannya untuk melindungi konsumen. Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja. Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional (via FCTC). 

Ketig, dengan demikian, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU ttg Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan “bench marking” internasional. Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional. 

Keempat, oleh karena itu, YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodogan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, _absurd_ dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kemenkes untuk menolak rencana tersebut;

Kelima, jika pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi: naikkan cukai rokok, larang iklan dan prmosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja. Untuk mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. (HMZ)

Komentar Anda

Berita Terkini