Faktanews.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih kepada para purnawirawan serta veteran dan keluarga yang ditinggalkan. Mengingat jasa dan perjuangan mereka dalam memperjuangkan, mempertahankan, sekaligus menjaga kedaulatan Indonesia sangat besar. Mereka rela mengabdikan dirinya demi bangsa dan negara, dengan nyawa sebagai taruhannya.
"Perhatian pemerintah terhadap para veteran diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 serta perubahan-perubahannya. Secara garis besar, hak-hak veteran tersebut berupa tunjangan veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya, dana kehormatan veteran (Dahor), dana bantuan kesehatan, tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim veteran, serta santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh veteran," ujar Bamsoet usai bertemu para purnawirawan TNI/Polri di Jakarta, Selasa (28/9/21).
Turut hadir antara lain Ketua LVRI Saiful Sulun, Ketua PPAU Djoko Suyanto, Ketua Umum PPAD Kiki Syahnakri, Ketua PP Polri Bambang Hendarso Danuri, Waketum PPAU Wresniwiro, Sekjen FOKO Bambang Darmono, Sekjen PPAU Rispandi dan Kadep Organisasi PEPABRI Akip Renatin.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018, besaran tunjangan veteran dibagi dalam berbagai golongan. Misalnya, dana kehormatan sebesar Rp 938.000, janda, duda, atau yatim-piatu veteran pembela Rp 1.500.000, serta janda, duda, atau yatim-piatu veteran anumerta pejuang sebesar Rp 1.813.000
"Besarannya terbilang masih kecil, dibandingkan dengan jasa dan perjuangan mereka. Tidak berlebihan kiranya jika dalam tahun mendatang, pemerintah kembali menaikkan berbagai kebutuhan para veteran tersebut. Sehingga tidak ada lagi cerita para veteran harus sibuk bekerja serabutan di hari tuanya," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang veteran RI, ada hak-hak tertentu yang dapat diterima oleh veteran RI. Hak-hak tersebut diatur tersendiri oleh Peraturan Menteri di bidangnya masing-masing. Hak-hak tersebut antara lain, keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah, keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara, keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun, jaminan kesehatan, pemakaman di taman makam pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang gerilya, bimbingan usaha kecil dan menengah, dan hak memperoleh perlindungan hukum.
"Idealnya, para veteran tidak hanya mendapatkan keringanan, misalnya dalam keringanan membayar PBB. Melainkan harus diberikan gratis. Sehingga uang yang diberikan oleh negara, bisa mereka gunakan untuk menikmati hari tua, tanpa perlu memikirkan membayar berbagai kebutuhan yang sifatnya pajak terhadap negara," pungkas Bamsoet. (HAQ)