Faktanews.id - Setiap tahun partisipasi daerah dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah terus mengalami peningkatan secara signifikan. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota yang melaporkan inovasinya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan tersebut menyebutkan, bahwa kepala daerah melaporkan inovasi daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri.
"Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan inovasi yang dilakukan. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang Fatoni saat menjadi narasumber pada acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Senin (20/9/2021).
Fatoni menjelaskan, pada tahun 2018 sebanyak 188 daerah telah berpartisipasi dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Jumlah tersebut terdiri dari 23 provinsi, 144 kabupaten, dan 21 kota. Jumlah ini meningkat signifikan pada tahun 2019, di mana total daerah yang berpartisipasi menjadi 260 daerah atau naik sebesar 47,9 persen. Jumlah ini meliputi 27 provinsi, 175 kabupaten, dan 58 kota.
Lonjakan tajam kemudian terjadi pada tahun 2020. Pada tahun tersebut, daerah yang melaporkan inovasinya sebanyak 485 daerah, atau meningkat 89,4 persen. Menurut Fatoni, rincian daerah yang berpartisipasi pada Indeks Inovasi Daerah yakni 34 provinsi, 358 kabupaten, dan 90 kota.
"Tingginya partisipasi daerah dalam Indeks Inovasi Daerah menunjukkan, daerah sangat serius medorong inovasi di segala bidang," ujarnya.
Di sisi lain, jumlah inovasi yang dilaporkan oleh daerah juga diketahui mengalami perkembangan yang menggembirakan. Pada tahun 2018, keseluruhan inovasi yang berhasil dilaporkan sebanyak 3.718 inovasi.
Jumlah tersebut kemudian naik signifikan di tahun berikutnya, yakni sebanyak 8.016 inovasi atau meningkat 215 persen. Sedangkan pada 2020, total inovasi yang telah dilakukan daerah kembali meroket tajam, dengan angka 14.897 inovasi atau meningkat sebanyak 185,8 persen.
“Penambahan ini menunjukkan bahwa inovasi telah menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Saya berharap hal ini dapat terus ditingkatkan,” imbuhnya.
Fatoni berpesan, agar peningkatan partisipasi tersebut juga mampu menjadi pelecut semangat dan motivasi bagi daerah lainnya untuk semakin berinovasi. Sebab, tambah Fatoni, dengan banyaknya daerah berinovasi akan turut memicu peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mendorong peningkatan daya saing daerah.
"Inovasi penting dilakukan, untuk mendongkrak kinerja pemerintahan daerah dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dalam rangka pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah,” pungkasnya. (HAQ)