-->
    |

Inilah Nilai Ambang Batas bagi PPPK JF

Faktanews.id -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selain menetapkan nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, juga telah menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru. Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021.


Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa beleid tersebut memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batasnya, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal. Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.

“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021. Sedangkan untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing sebesar 130 serta nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24,” jelas Ari dalam Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021, secara virtual, Jumat (03/09).

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit kemudian dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit. Dalam rentang waktu 130 menit ini, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.

Dalam Kepmen yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 1 September 2021 lalu, dijabarkan bahwa peserta akan berjibaku dengan 90 butir soal kompetensi teknis, 25 butir soal kompetensi manajerial, dan 20 butir soal kompetensi sosial kultural. Sedangkan, untuk wawancara terdiri dari 10 butir soal.

Peserta PPPK JF dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Dimana nilai maksimal untuk kompetensi teknis adalah 450, 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. 

Adapun bobot penilaian terbagi dua. Bagi kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0. Bagi kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari 1 hingga 4 poin dan 0 poin jika tidak menjawab. Sedangkan bagi kompetensi sosial kultural, jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari 1 poin dan 5 poin untuk bobot tertinggi.

Bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra, terdapat diskresi waktu yang berbeda dengan kategori umum. Tambahan waktu diberikan bagi seleksi kompetensi sebesar 30 menit dengan total 150 menit. Untuk wawancara, tambahan waktu menjadi 15 menit. “Sehingga, total waktu seleksi kompetensi PPPK JF bagi penyandang disabilitas sensorik netra adalah 165 menit,” lanjut Ari.

Diungkapkan, adanya penetapan nilai ambang batas ini merupakan penetapan standar agar PPPK yang direkrut memiliki standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Dengan demikian, adanya nilai ambang batas ini dapat mewujudkan PPPK yang bersih, kompeten, dan melayani serta dapat memenuhi nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Dalam kesempatan tersebut, Ari juga membeberkan mengenai materi seleksi kompetensi yang akan diujikan. Materi yang akan diujikan untuk PPPK JF tidak berbeda dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.

Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, arsiparis ahli pertama akan menghadapi soal-soal kearsipan. Begitu juga dengan pranata humas, soal yang akan dihadapi adalah soal kehumasan. “Walaupun demikian, materi soalnya akan berbeda dengan materi soal SKB pada Seleksi CPNS, karena sasaran yang dituju untuk PPPK berbeda dengan CPNS,” ungkap Ari.

Sedangkan, kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi. Pengamatan, pengukuran, dan pengembangan kompetensi manajerial terkait dengan dengan delapan hal, yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Materi soal kompetensi sosial kultural terdiri dari empat, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati. Keempat materi ini akan menilai terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan sebagai perekat bangsa.

Terhadap soal wawancara, peserta akan dinilai dua hal. Pertama, integritas, dan kedua, moralitas.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis bagi PPPK JF Non-Guru akan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK JF, akan diinformasikan kemudian. (FIK)
Komentar Anda

Berita Terkini