-->
    |

Inilah Klarifikasi Lengkap Krisdayanti Soal Dana Reses Yang Diterimanya

Krisdayanti (sumber foto instagram krisdayantilemos)

Faktanews.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Kridayanti, menyampaikan klarifikasi terkait dana reses dirinya sebagai anggota DPR yang sempat heboh. 


Pada video yang tayang di kanal Akbar Faizal Uncesored di YouTube, dia menyebutkan dana reses yang diterimanya sebesar Rp 450 juta. 

Namun, katata politisi PDI-Perjuangan itu, dana reses yang diterimanya tersebut bukan pendapatan pribadi sebagai anggota DPR, tapi kembali lagi kepada rakyat. 

Berikut klarifikasi Krisdayanti selengkapnya yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).


DANA RESES BUKAN PENDAPATAN PRIBADI ANGGOTA DPR, TAPI KEMBALI LAGI KE RAKYAT

Sehubungan dengan tayangan di YouTube Channel ‘Akbar Faizal Uncensored’ pada 13 September 2021 dengan judul ‘NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DISINI! | AF UNCENSORED’, saya ingin memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan saya tersebut, sebagai berikut:
 
Pertama, Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi. 

Kedua, Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan.

Ketiga, Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan keketentuan UU MD3. Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Komentar Anda

Berita Terkini