-->
    |

Empat Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Lili Pintauli ke Dewas Terkait Pembohongan Publik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (sumber foto: sindonews.com)

Faktanews.id - Empat pegawai non aktif melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas. 


Empat pegawai KPK non aktif tersebut adalah Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri. Mereka melaporkan Lili Pintauli karena Lili Pintauli diduga melakukan pembohongan publik 

“Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial. Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK,” ujar Rieswin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).

Menurut Rieswin, dalam putusan Dewas, Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK. Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. 

“Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK,” katanya. 

Rieswin menambahkan, perbuatan Lili Pintauli berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini juga  merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan murwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian. 

“Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggaf kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri,” katanya. (RAT)
Komentar Anda

Berita Terkini