-->
    |

Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung Bukan Konflik Politik

Faktanews.id- Konsultan Properti Eka Gumilar menyoroti konflik PT Sentul City Tbk versus aktivis Rocky Gerung. Eka berharap sengketa tanah dan rumah yang berada di Bojong Koneng, Masang, Kabupaten Bogor tersebut tidak dipolitisasi.


“Jadi jangan menyimpulkan ini konflik politis, rasis dan seolah konglomerat vs rakyat. Kacau dong, kapan bangsa kita membangun dengan tenang,” ujar Eka dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021).

Menurut Eka, daerah Bojong Koneng sudah lama terkenal banyak kasus tumpang tindih kepemilikan lahan karena banyak 'biong nakal' atau makelar tanah yang ada disana. Bahkan pernah oknum kepala desanya pun jadi 'biong' dan dipenjara.

“Mungkin Rocky Gerung (RG) ingin tanah lebih murah, membeli di luar kawasan Sentul City tapi melalui orang yang salah. Terbukti makelarnya masuk penjara karena persoalan tanah,” kata Eka.

“Haris Azhar selaku kuasa hukum RG dalam surat jawaban somasi pertama menyatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009,” tambah Eka.

Namun, Eka melanjutkan, tanah yang dibeli RG tersebut berada dalam SK masterplan milik Sentul City, dan Sentul memiliki sertifikat induknya dengan SHGB Nomor 2412 dan 2411 Desa Bojong Koneng.

“Persoalan RG dengan Sentul City ini murni persoalan pribadi RG karena 'kedunguannya' membeli tanah pada orang yang salah,” tandas Eka.

Sentul City memberikan somasi kepada semua yang menduduki tanah yang menjadi wilayahnya, bukan hanya pada RG.

Eka menilai, sosok sekelas Rocky Gerung mestinya mempelajari terlebih dulu legalitas dengan baik sebelum membeli tanah garapan kepada warga tersebut untuk menghindari masalah. Misalnya, kata Eka, bertanya ke BPN, dinas tata ruang dan instansi.

“Kalau penjual bermodal kwitansi dan penguasaan fisik, tentu sangat beresiko. Disinilah 'kedunguan' RG,” pungkas Eka.

Eka menilai, pembelaan RG menanggapi somasi PT Sentul City tersebut wajar. Namun, Eka menyangkan jika permasalahan ini dipolitisir, karena berpotensi  terus anak bangsa berkonflik seperti 'cebong-kampret'.

“Kita berharap para tokoh bijak melihat bahwa persoalan ini adalah ranah pribadi RG, biar beliau menyelesaikan melalui jalur hukum dengan alat bukti yang dimilikinya,” katanya.

Eka menilai RG bisa dipermalukan publik jika bukti kepemilikan lahan yang ditempatinya tersebut lemah. Publik bisa mencemooh bahwa Rocky ternyata 'dungu' juga dalam perkara ini. Justru RG bisa dinilai menyerobot tanah milik Sentul City, memaksa menduduki walau paham bukan haknya yang sah.

“RG jangan manja. Jika tau bukan miliknya, merengek, ngambek, lalu menggalang dukungan politis dan salahkan pemilik yang sah /pengusaha. Buktikan saja alas hak, bukti bayar, sertifikat induk dan minta penjelasan tata ruang. Dari situ semua akan terang benderang,” paparnya.

Menurut Eka, pengembangan lahan sesuai masterplan yang menjadi acuan pengembang yang sudah disetujui oleh para pihak terkait, termasuk masyarakat disana.

“Jadi jangan menyimpulkan ini konflik politis, rasis dan seolah konglomerat vs rakyat, kacau dong. Kapan bangsa kita membangun dengan tenang,” tutup Eka.

Diketahui, PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung saling adu klaim soal kepemilikan lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah yang bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 tersebut. PT Sentul City Tbk Kemudian melayangkan somasi kepada Rocky Gerung.

Namun, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut. Menurut dia kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

Bahkan, Rocky Gerung berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun. (MIF)

Komentar Anda

Berita Terkini