-->
    |

Kenapa BW Bilang Klaim KPK Soal Keberadaan Harun Masiku Berpotensi Menyesatkan?

Harun Masiku jadi buronan

Faktanews.id - Klaim sepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku potensial absrud, berbahaya dan menyesatkan.


Hal tersebut disampaikan Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menanggapi pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto. 

Menurut BW — Bambang Widjojanto, KPK diduga telah secara sengaja "memberitahukan” sang buronan untuk segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum sudah tahu keberadaannya. Padahal, bukankah KPK bisa berkordinasi dengan penegak hukum dimana si buronan berada untuk “mencokoknya”.

“Alasan adanya pandemik bisa jadi hanya mengada-ada dan “Bluffing” karena Harun Al Rasyid, Penyelidik KPK yang di TWK kan oleh Pimpinan KPK sudah bicara lebih dari satu bulan lalu soal keberadaan Harun Masiku dimana kala itu, KPK justru bungkam. Tapi tetiba, sekarang "menceracau" tahu keberadaan Harun,” ujar BW dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (26/8/2021).

Yang sanggat dikuatirkan, BW mengatakan KPK seolah ingin meyakinkan publik bahwa Lembaga ini masih terus bekerja dan berupaya tengah "memburu" buronan yang tak berhasil ditangkapnya. 

“Jika poin 4 itu dilakukan KPK, tindakan tersebut punya indikasi untuk dikualifikasi sebagai “menyesatkan” dan "memanipulasi" fakta penegakan hukum yang sebenarnya; dan Hal tersebut adalah obstruction of justice karena seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi itu tidak sungguh-sungguh atau bahkan mengaburkan dan menghalangi proses penegakan hukum yang sebenarnya,” tandasnya. 

Menurut BW, pada situasi seperti itu, KPK secara sengaja dan sadar tengah membangun “etalase” penegakan hukum yang kelak hanya menciptakan “fatamorgana keadilan”.

Karyoto sebelumnya mengaku sangat bernafsu ingin ikut terlibat langsung dalam penangkapan Harun Masiku. Diketahui, eks Caleg PDI Perjuangan tersebut masih menjadi buronan hingga saat ini.  Dia dijerat sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. (MMA)


Komentar Anda

Berita Terkini