Faktanews.id - Usulan agar Gedung DPR dijadikan Rumah Sakit Darurat untuk pasien Covid-19 dinilai ide latah, yang cenderung sekadar ingin membuat sensasi dan bikin heboh ruang publik.
Sebab, kalau mau memanfaatkan kewenangan yang dimiliki, DPR secara kelembagaan jauh bisa lebih berkontribusi terhadap penanggulangan Covid-19, daripada sekadar menjadikan gedung Senayan menjadi RS Darurat.
Demikian penilaian Direktur Politik Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Rahmat Sahid, Selasa (13/7/2021) mengomentari usulan yang disampaikan influencer kesehatan, dr. Tirta Mandira Hudhi.
“Contoh konkret yang harusnya ditiru adalah apa yang dilakukan Ketua DPR (Puan Maharani) yang turun ke daerah untuk menyukseskan program vaksinasi dan pengawasan. Coba semua anggota Dewan melakukan itu, dan lakukan juga fungsi monitoring ke daerah-daerah, khususnya di dapil masing-masing apakah semua fasilitas rumah sakit khususnya milik pemerintah sudah optimal dalam melakukan pelayanan di tengah kondisi pandemi saat ini?” ungkap Rahmat.
Menurut Rahmat, apa yang sudah dilakukan Puan di Surabaya dengan membawa 30.000 dosis vaksin, serta 20.000 dosis vaksin untuk warga Jateng di Solo, Boyolali, Sukoharjo, dan Klaten, jika bisa dilakukan oleh semua anggota DPR, akan menjadi gerakan yang luar biasa dan sangat membantu percepatan program vaksinasi.
Bisa dibayangkan, kata Rahmat, jika satu anggota DPR membawa 50.000 dosis vaksin ke dapil masing-masing, maka jumlah populasi yang mendapatkan vaksin dari kerja-kerja DPR sudah mencapai 28 juta. Kerja-kerja konkret lain adalah dengan membawa program nyata terkait fasilitas kesehatan dan obat-obatan untuk masing-masing untuk daerahnya.
“Jangan malah latah dengan apa yang dilakukan Presiden Jokowi yang menjadikan Asrama Haji Pondok Gede sebagai RS Darurat kemudian mengusulkan Gedung Dewan juga dijadikan hal sama. Itu usulan yang tidak sebanding, dan malah sebaliknya, itu usulan yang tidak substantif,” kata praktisi komunikasi ini.
Rahmat melanjutkan, kalau yang dicari adalah area luar ruang (outdoor) yang luas untuk RS Darurat, kenapa usulannya Gedung DPR.
“Kenapa harus Gedung DPR yang masih aktif dipakai? Bukannya cari tempat lain yang sedang tidak terpakai?” papar Rahmat.
Lebih jauh, mantan aktivis mahasiswa Forum Kota (Forkot) ini mengatakan, kewenangan politik DPR tidak sebanding jika usulan terhadap lembaga tersebut cuma hal yang remeh-temeh dan hanya supaya pengusulnya terkesan berempati saat pandemi. Sebab, logikanya, kapasitas Gedung DPR jika dijadikan RS Darurat kualitas dan kuantitas perbantuannya tidak akan signifikan.
Menurutnya, DPR secara kelembagaan seharusnya tidak boleh terdesak menerima usulan tersebut hanya untuk meraih citra seolah lembaga tersebut peduli terhadap nasib rakyat.
“Masih banyak yang bisa dilakukan DPR untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap rakyat di tengah pandemi ini. Jauh lebih optimal jika DPR secara kelembagaan, memaksimalkan peran dan kewenangannya untuk efektivitas penanggulangan Covid-19,” pungkasnya.