-->
    |

Soal PPKM Darurat, Kepala Daerah Diminta Konsisten Laksanakan Inmendagri

Faktanews.id -Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021. Melalui Inmendagri No. 19 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah.


“Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan,” ujar Prof. Wiku saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/7).

Selanjutnya, melalui Inmendagri No. 20 Tahun 2021, Pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM Darurat ke-8 Provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat. Sementara itu, PPKM di 18 Provinsi di Luar Jawa Bali diperketat untuk menekan angka kasus positif COVID-19.

Untuk memastikan pemberlakuan Inmendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, Prof Wiku meminta Kepala Daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. 50 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan/pejabat minimal eselon 2.

 “Kepada masyarakat yang beraktivitas di dua sektor tersebut diminta untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan,” katanya.


Komentar Anda

Berita Terkini