-->
    |

Presma UIN Raden Fatah Soroti Kasus Dugaan Jual Beli Ijazah Cik Ujang

Faktanews.id - Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Reja Anggara, menyampaikan kegelisahannya terkait kasus dugaan jual beli ijazah yang melibatkan Bupati Lahat Cik Ujang. Dia mengaku kecewa terkait masalah tersebut.

"Menanggapi permasalahan terkait jual beli ijazah sarjana itu sangatlah mengecewakan mahasiswa, karena untuk proses sarjana tidaklah mudah butuh waktu kurang lebih 4 tahun menjalani proses belajar. kami selaku mahasiswa merasa sia-sia menjalani proses menjadi sarjana jika sebuah proses belajar tersebut bisa dibeli dengan uang,” ujar Reja dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Menurut Reja, kasus dugaan jual beli ijazah yang melibatkan Cik Ujang tersebut sangat berbahaya bagi masa depan pendidikan Indonesia.

“Dan hal ini akan menjadi contoh yang buruk untuk generasi selanjutnya jika tidak ditanggapi dan ditindak secara tegas karena bisa menjadi stigma buruk di masyarakat,” katanya.

Reja juga menambahkan ia meminta penegak Hukum Untuk mengusut tuntas permasalahan ini sesuai dengan Undang-Undang Yang berlaku 

"Dan kami selaku mahasiswa meminta para penegak hukum bisa mengusut tuntas dan menindak tegas pihak pihak yang terlibat dalam kasus jual beli ijazah tersebut, sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Reja.

Untuk diketahui, dugaan jual beli ijazah Cik Ujang ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapornya adalah sejumlah organisasi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) pada 4 September 2020. 

Mereka adalah Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan, Bambang Irawan, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal, Ketua PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, Made Sudiama dan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang, Adi Bedman

Keempat pelapor sudah pernah menjalani pemeriksaan penyidik pada 18 November 2020 lalu. 

Mereka melaporkan Cik Ujang ke Bareskrim Polri setelah Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 mengatakan ijazah Cik Ujang tidak sah. 

Faktanews sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Cik Ujang melaui sambungan telepone, SMS, dan Whats up. Namun, hingga berita ini diturunkan Cik Ujang belum memberikan merespon. (MMA)
Komentar Anda

Berita Terkini