Faktanews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta dan menekankan bahwa pengadaan dan penambahan kapasitas atau jamlah oksigen untuk pasien covid-19 agar dipercepat. Sehingga oksigen yang tersedia nantinya bisa digunakan para pasien yang sedang dirawat.
Hal ini yang disampaikan Menko Luhut saat menggelar rapat koordinasi penyediaan suplai oksigen untuk covid-19 secara virtual setingkat menteri dan lembaga terkait, Jakarta, Kamis (08-07-2021).
Dalam rakor ini, Menko Luhut juga memaparkan kondisi terkini, jumlah pasien covid-19, dan estimasi kebutuhan oksigen selama pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021. Melihat fakta-fakta yang ada, Menko Luhut meminta para pemangku kepantingan untuk tanggap dan bekerja lebih cepat demi keselamatan masyarakat.
“Kita bermain dengan waktu, kita harus bekerja cepat,“ tegasnya.
Selain itu, Menko Luhut juga mengungkapkan sudah membuat skenario dalam penangan covid-19 selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Seiring perjalan waktu, akan dilakukan evaluasi atas implementasi aturan yang sedang berjalan agar diperoleh gambaran efektif atau tidaknya keputusan yang ambil. “Karena kita enggak tahu kapan selesainya covid-19 ini,“ tambahnya.
Meskipun demikian, Menko Luhut menegaskan bahwa pengadaan dan penambahan jumlah oksigen untuk pasien Covid-19 yang melibatkan banyak pihak dan lini harus tetap taat hukum. Jangan sampai pengadaannya bermasalah di masa depan, walaupun ada diskresi yang diberikan pada masa darurat ini.
Mendengar dan menindaklanjuti arahan Menko Marves, para peserta rapat koordinasi penyediaan suplai oksigen untuk covid-19 menyatakan siap dan mendukung penuh upaya yang telah disusun, guna menanggani persoalan yang ada khususnya penyediaan suplai oksigen di Tanah Air. Peserta rapat juga menyatakan akan berkerja lebih cepat dan lebih tanggap sesuai dengan kewenangan maupun tupoksi kerja yang dimiliki untuk penanganan pandemi covid-19 di Indonesia.
Rapat pembahasan penyediaan suplai oksigen untuk covid-19 secara virtual ini dihadiri Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Kesehatan, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Badan Periksa Keuangan, perwakilan Perusahaan Listrik Negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.