-->
    |

Eks Ketua BEM UIBA Palembang Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Jual Beli Ijazah Cik Ujang

Faktanews.id - Penyidik Bareskrim Polri diminta pro aktif mengusut kasus jual beli ijazah yang diduga melibatkan Bupati Lahat Cik Ujang. 

Eks Ketua BEM Universitas IBA Palembang, Yogie Fratama, menyangkan apabila dugaan jual beli ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Pelembang 2013 silam tersebut tak diusut tuntas. Yogi sendiri siap membantu penyidik

Menurut Yogi, Program Polri yang Presisi, yaitu Prediktif, Responbilitas, dan Transparansi berkeadilan yang digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut menjadi penyemangat bagi penyidik untuk menuntaskan fenomena jual beli ijazah yang diduga melibatkan Cik Ujang. 

“Karena itu kami meminta pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini serta mendukung bahkan sampai mengawal Polri untuk menuntaskan kasus dugaan jual beli ijazah ini dan segera tetapkan Cik Ujang sebagai tersangka,” ujar Yogi dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Menurut Yogi, hukum di Indonesia harus dijadikan sebagai panglima menegakkan keadilan. Polri tak boleh diam karena kasus jual beli ijazah mencoreng nama baik lembaga pendidikan, sarjana, dan mahasiswa. 

“Saya harap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu ataupun tebang pilih siapa yang sedang terlibat di dalam kasus tersebut, ini juga guna nya agar masyarakat tidak merasa bahwa sistem hukum di Indonesia tidak adil, karena seperti kita ketahui dimata masyarakat umum hukum di Indonesia ini terkadang hanya tajam kebawah namun tumpul keatas, dan semoga saja kasus ini bisa diusut sampai dengan tuntas dan tentunya saya berharap kasus seperti ini tidak akan terulang lagi agar pendidikan yang ada di indonesia ini dapat menjadi lebih baik,” ungkap Yogi.

Untuk diketahui, dugaan jual beli ijazah Cik Ujang ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapornya adalah sejumlah organisasi aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) pada 4 September 2020. 

Mereka adalah Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan, Bambang Irawan, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel, Muhammad Iqbal, Ketua PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Sumsel, Made Sudiama dan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang, Adi Bedman

Keempat pelapor sudah pernah menjalani pemeriksaan penyidik pada 18 November 2020 lalu. 

Mereka melaporkan Cik Ujang ke Bareskrim Polri setelah Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 mengatakan ijazah Cik Ujang tidak sah. 

Faktanews sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Cik Ujang melaui sambungan telepone, SMS, dan Whats up. Namun, hingga berita ini diturunkan Cik Ujang belum memberikan merespon. (MMA)


Komentar Anda

Berita Terkini